Sebuah Rumah Kos di Pekalongan Disegel Satpol P3KP, Diduga Langgar Ketertiban Umum

Sebuah Rumah Kos di Pekalongan Disegel Satpol P3KP, Diduga Langgar Ketertiban Umum
ISTIMEWA SEGEL - Petugas Satpol P3KP saat menyegel salah satu rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan menyegel sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat setelah ditemukan indikasi pelanggaran ketertiban umum dan norma kesusilaan. Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban menjelang Ramadan.

Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari warga sekitar yang mengeluhkan bahwa rumah kos tersebut sering digunakan oleh pasangan bukan suami istri.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas di rumah kos ini yang melanggar aturan. Setelah dilakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), kami akhirnya menyegel tempat tersebut,” ujar Sriyana, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga:Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan Naik, Satgas Pangan Pastikan Masih StabilCCTV Bongkar Aksi Pencurian, Warga Bojong Tangkap Pelaku di Bengkel

Sebelumnya, telah dilakukan mediasi antara pengelola rumah kos dan warga setempat. Hasil dari mediasi tersebut menyepakati bahwa rumah kos akan ditutup sementara selama Ramadan. Selain itu, pengelola diminta untuk mengurus izin penginapan agar dapat beroperasi kembali secara legal.

Satpol P3KP: Jika Tak Patuhi Aturan, Bisa Ditutup Selamanya

Sriyana menegaskan bahwa pengelola rumah kos harus lebih selektif dalam menerima penghuni dan wajib mematuhi regulasi terkait perizinan tempat usaha. Ia juga mengingatkan bahwa rumah kos yang tidak mengikuti aturan bisa ditutup secara permanen.

“Beberapa warga dan pengurus RT/RW sudah sering melihat aktivitas mencurigakan di rumah kos ini. Namun, saat kami datang, tempat tersebut dalam kondisi sepi karena mediasi sudah dilakukan dua hari sebelumnya,” ungkapnya.

Jika setelah mediasi masih ditemukan pelanggaran, maka tidak menutup kemungkinan rumah kos tersebut akan ditutup selamanya.

Satpol P3KP berkomitmen untuk terus melakukan razia secara berkala, bekerja sama dengan aparat kepolisian jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan rumah kos yang dicurigai melanggar aturan agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di rumah kos atau penginapan lain yang diduga melanggar aturan,” tandasnya.

0 Komentar