RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memberlakukan program “Jateng Merah Putih” Diskon Pajak Kendaraan yang memberikan diskon hingga 24,70% serta penghapusan denda pajak. Program ini berlaku hingga 31 Maret 2025.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Kota Pekalongan, Ngatmin, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama di tengah kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor.
“Program ini memberikan dua keuntungan utama. Pertama, diskon 13,94% untuk pokok pajak kendaraan yang belum dibayarkan. Kedua, diskon 24,70% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ini menjadi kesempatan baik bagi masyarakat untuk mengurus pajak kendaraannya tanpa dikenakan denda tambahan,” ujar Ngatmin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga:Stok Darah di PMI Kota Pekalongan Stabil Selama Ramadan, Masyarakat Didorong Tetap DonorPedagang Pasar Kajen Mengeluh Sepi di Awal Ramadan, Kapolres Pekalongan Lakukan Sidak Harga Bahan Pokok
Cara Memanfaatkan Diskon Pajak Kendaraan
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan.
🔹 Untuk pembayaran pajak tahunan: Cukup membawa STNK dan KTP asli.🔹 Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Diperlukan tambahan dokumen BPKB, kwitansi pembelian kendaraan, dan bukti cek fisik kendaraan.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai layanan, seperti Samsat Cepat, Samsat Drive Thru, serta aplikasi pembayaran pajak kendaraan secara online. Namun, untuk pajak lima tahunan, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
“Jika sebelumnya pembayaran pajak bisa dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo, kini hanya bisa dilakukan dalam 30 hari. Kami mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak sebelum 31 Maret 2025 agar tetap mendapatkan keringanan. Jangan sampai menunda hingga April, karena program ini tidak akan diperpanjang,” tegas Ngatmin.
Manfaatkan Sebelum Terlambat!
Program ini menjadi peluang bagi pemilik kendaraan untuk menghemat biaya pajak dan menghindari denda keterlambatan. Dengan adanya berbagai opsi pembayaran, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam mengurus pajak kendaraannya.
Jangan sampai melewatkan kesempatan ini! Segera lakukan pembayaran sebelum 31 Maret 2025 dan manfaatkan diskon pajak kendaraan dari Program Jateng Merah Putih.