RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kota Pekalongan pada tahun 2025 mengalami peningkatan drastis, mencapai Rp21,5 miliar. Angka ini melonjak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp14 miliar.
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, mengungkapkan kenaikan ini saat membuka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar oleh Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, Rabu (5/3/2025). Acara yang berlangsung di Ruang Buketan Setda tersebut diikuti oleh 50 pedagang rokok.
Kota Pekalongan Jadi Penyumbang Cukai Besar
Menurut Aaf, sapaan akrabnya, peningkatan DBHCHT ini mencerminkan tingginya konsumsi rokok di Kota Pekalongan. Hal ini membuat pemerintah perlu lebih waspada dalam mencegah perokok usia dini.
Baca Juga:Hormati Bulan Ramadan, Wisata Pantai Indah Kemangi Tutup SementaraBPS Luncurkan Buku Digital "Kota Pekalongan dalam Angka 2025", Sajikan Data Lengkap dan Terbaru
“Saat retret di Magelang, saya berdiskusi dengan beberapa kepala daerah. Mereka rata-rata hanya menerima DBHCHT antara Rp7 hingga Rp15 miliar, sementara Kota Pekalongan bisa mendapatkan Rp21,5 miliar. Ini mengejutkan, terutama karena jumlah penduduk kita tidak terlalu besar. Tahun lalu saja kita hanya menerima Rp14 miliar,” ujarnya.
Aaf menegaskan, dana ini akan dialokasikan untuk berbagai program sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beberapa program yang akan dibiayai melalui DBHCHT antara lain:
Pembiayaan BPJS Kesehatan dalam skema Universal Health Coverage (UHC)
- BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja
- Bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan
- Sosialisasi dan edukasi terkait cukai dan rokok ilegal
- Pelatihan keterampilan kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Dinperinaker Kota Pekalongan
Komitmen Berantas Rokok Ilegal
Pemkot Pekalongan juga berkomitmen untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal. Hingga saat ini, belum ditemukan pabrik rokok ilegal di wilayah tersebut. Pada tahun 2024, hasil operasi gabungan dengan Bea Cukai Tegal berhasil menyita 50 ribu batang rokok ilegal, yang kemudian dimusnahkan.
“Alhamdulillah, peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan semakin berkurang. Kami terus menggencarkan sosialisasi kepada pedagang dan generasi muda agar mereka memahami dampak negatif rokok ilegal. Selain merugikan negara, rokok tanpa cukai juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” pungkas Aaf.
Dengan meningkatnya pendapatan dari cukai rokok, Pemkot Pekalongan berharap bisa mengoptimalkan program kesejahteraan masyarakat serta menekan angka perokok usia dini melalui edukasi yang lebih masif.