Lindungi Korban KDRT, Pemkot Pekalongan Siapkan Fasilitas Rumah Aman 24 Jam dan Pendampingan Psikolog

Lindungi Korban KDRT, Pemkot Pekalongan Siapkan Fasilitas Rumah Aman 24 Jam dan Pendampingan Psikolog
RUMAH SINGGAH - DPMPPA hadirkan Rumah Aman yang difungsikan sebagai tempat singgah sementara bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan mengeskalasi draf proteksi dan jaminan keselamatan bagi kelompok rentan. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA), otoritas daerah resmi mengoperasikan fasilitas Rumah Aman (Safe House) sebagai instrumen mitigasi taktis perlindungan darurat bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual.

Pengoperasian fasilitas logistik dan perlindungan ini disiapkan sebagai bentuk intervensi hulu guna mengisolasi korban dari potensi ancaman repetitif pelaku, sekaligus memberikan ruang rehabilitasi psikososial awal. Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sriyana, dengan didampingi Kepala UPTD PPA Kota Pekalongan, Tisya Oktariadhani, meninjau langsung kesiapan infrastruktur di lokasi tersebut.

Sriyana menegaskan bahwa Rumah Aman ini difungsikan secara rigid sebagai tempat evakuasi dan singgah sementara, sebelum korban mendapatkan draf penanganan hukum atau reintegrasi sosial lanjutan secara berjenjang.

Baca Juga:Waspada Virus Hanta Menular Lewat Debu Kotoran Tikus, Dinkes Pekalongan Minta Warga Jaga Kebersihan RumahWajah Pusat Kota Rapit, Bupati Tika Bagikan Bantuan Tenda Seragam untuk PKL di Alun-Alun Kendal

“Pemerintah Kota Pekalongan memiliki Rumah Aman yang diperuntukkan bagi mereka yang mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan seksual, baik perempuan maupun anak-anak. Rumah Aman ini diharapkan bisa menjadi tempat singgah sementara bagi para korban,” ujar Sriyana, Senin (25/5/2026).

Standardisasi Fasilitas Domestik dan Substitusi Anggaran Pusat

Manajemen DPMPPA mengonfirmasi bahwa pemenuhan kebutuhan dasar di dalam Rumah Aman telah disesuaikan dengan standar kelayakan instansi. Saat ini, bangunan pelindung tersebut menyediakan dua unit kamar tidur privat, area dapur umum, draf peralatan memasak, hingga kelengkapan penunjang domestik harian lainnya guna menjamin kenyamanan fisik korban selama masa retensi.

“Fasilitas yang ada, kita menyiapkan dua kamar di sini, kemudian dapur, peralatan masak, dan perlengkapan rumah tangga lainnya juga sudah kita siapkan. Jadi apabila ada warga Kota Pekalongan yang mengalami kekerasan, bisa memanfaatkan tempat ini untuk singgah sementara,” kata Sriyana menambahkan.

Berdasarkan draf pelaporan visual di lapangan, Rumah Aman tercatat telah mengonsumsi pemanfaatan klinis untuk menangani dua kasus kedaruratan pada periode Mei ini, yakni mencakup fasilitasi pengisolasian mandiri seorang anak korban kekerasan dan seorang ibu korban KDRT dengan durasi tinggal selama empat hari.

0 Komentar