Lindungi Korban KDRT, Pemkot Pekalongan Siapkan Fasilitas Rumah Aman 24 Jam dan Pendampingan Psikolog

Lindungi Korban KDRT, Pemkot Pekalongan Siapkan Fasilitas Rumah Aman 24 Jam dan Pendampingan Psikolog
RUMAH SINGGAH - DPMPPA hadirkan Rumah Aman yang difungsikan sebagai tempat singgah sementara bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual.
0 Komentar

Mengenai draf pembiayaan kebutuhan konsumsi, otoritas daerah mengakui bahwa pemenuhan logistik makan dan minum pasien sejauh ini masih ditopang secara penuh menggunakan skema Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, mengingat belum adanya draf alokasi mandiri yang diplot dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota.

“Untuk makan dan minum sementara ini sudah disediakan. Kita topang melalui DAK. Tetapi apabila korban ingin menyiapkan sendiri sesuai selera mereka juga tidak masalah,” ucapnya.Mitigasi Trauma Melalui Pengamanan Satpol P3KP dan Layanan Psikolog

Mengingat mayoritas klien yang masuk dalam draf perlindungan mengalami degradasi psikologis berupa trauma mendalam dan kecemasan tingkat tinggi terhadap ancaman fisik luar, DPMPPA menetapkan draf prosedur operasi standar (SOP) pengamanan yang ketat. Institusi ini menjalin kemitraan taktis dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan.

Baca Juga:Waspada Virus Hanta Menular Lewat Debu Kotoran Tikus, Dinkes Pekalongan Minta Warga Jaga Kebersihan RumahWajah Pusat Kota Rapit, Bupati Tika Bagikan Bantuan Tenda Seragam untuk PKL di Alun-Alun Kendal

Setiap terdapat draf input korban baru, satu hingga dua personel penegak perda akan diterjunkan untuk melakukan penjagaan perimeter secara tertutup. Skema ini diperkuat dengan kehadiran petugas jaga malam yang disiagakan secara statis di pos depan Rumah Aman.

Selain proteksi kinetik, aspek pemulihan mental diposisikan sebagai draf prioritas intervensi. UPTD PPA menyiagakan tim psikolog klinis serta ahli konseling keluarga untuk mendampingi korban keluar dari fase krisis trauma pascakekerasan.

“Kami juga sudah menyiapkan psikolog dan tim ahli apabila diperlukan bantuan pemulihan mental maupun pendampingan psikologis lainnya,” tutur Sriyana menjelaskan skema rehabilitasi tersebut.

Sesuai regulasi domestik, batas waktu tinggal maksimal bagi para korban dibatasi dalam draf interval empat hingga empat belas hari, bergantung pada hasil asesmen perkembangan psikologis dan tingkat risiko keamanan korban.

Guna memperluas jangkauan informasi, institusi secara berkala menggencarkan draf sosialisasi ke lembaga pendidikan formal hingga pondok pesantren. Unit pelayanan laporan dan mobil evakuasi khusus dipastikan bersiaga penuh selama 24 jam guna mengantisipasi kedaruratan di lapangan. (nul)

0 Komentar