Satpol PP Batang Tindak Minimarket yang Nekat Langgar Jam Operasional

Satpol PP Batang Tindak Minimarket yang Nekat Langgar Jam Operasional
DOK. ISTIMEWA SIDAK MINIMARKET - Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono saat melakukan sidak ke minimarket yang nekat melanggar jam operasional.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Sejumlah minimarket di Kabupaten Batang masih ditemukan melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Batang Nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025. Menanggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang langsung turun tangan untuk melakukan penertiban dan memberikan peringatan kepada pengelola yang melanggar.

Patroli dan Pengawasan Ketat

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono, mengatakan pihaknya telah melakukan patroli dan pemantauan di beberapa wilayah. Dari hasil pemantauan, sebagian besar minimarket telah mematuhi aturan, tetapi masih ada beberapa yang tetap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.

“Sebagian besar sudah menaati aturan, tapi ada juga yang masih membandel. Kami langsung memberikan teguran dan surat peringatan. Harapannya, pengelola minimarket bisa disiplin dan mengikuti aturan yang berlaku demi ketertiban bersama,” ujar Haryono, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga:Penukaran Uang Baru di BI Tegal Ludes Rp 1,2 M dalam 2 Jam, Sistem Online Bikin Antrean LancarDua Keluarga Korban Banjir di Pekalongan Tolak Relokasi ke Rusunawa, Pilih Bertahan di Tenda

Sesuai regulasi yang berlaku, minimarket di Batang dilarang beroperasi lebih dari pukul 23.00 WIB. Bagi minimarket yang sebelumnya buka 24 jam, kini harus menyesuaikan dengan jam operasional pukul 09.00 WIB hingga 06.00 WIB keesokan harinya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Batang, Muhammad Masqon, menyebut patroli pertama telah dilakukan di Kecamatan Batang dengan hasil yang cukup positif.

“Sebagian besar minimarket yang telah menerima surat edaran sudah patuh. Ada beberapa yang mengaku belum menerima, tetapi setelah kami datangi, mereka bersedia mengikuti aturan,” jelasnya.

Dukungan Bagi UMKM dan Pasar Tradisional

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Batang, Wahyu Budi Santoso, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk melindungi keberlangsungan UMKM dan pasar rakyat agar tetap dapat bersaing dengan ritel modern.

“Kami bersama Satpol PP akan terus mengawasi pelaksanaan aturan ini. Jika ada yang melanggar, Satpol PP akan melakukan pembinaan lebih lanjut,” kata Wahyu.

Aturan ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Sebagian warga mendukung kebijakan tersebut karena dinilai mampu menghidupkan kembali pasar tradisional dan warung kecil yang terdampak oleh keberadaan minimarket modern.

Pemerintah Kabupaten Batang berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya sekadar regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan demi keseimbangan ekonomi dan kepatuhan terhadap aturan daerah.

0 Komentar