Polres Pekalongan Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dua Pelaku Diamankan

Polres Pekalongan Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dua Pelaku Diamankan
HADI WALUYO BARANG BUKTI - Polisi amankan barang bukti motor dan jirigen berisi BBM bersubsidi.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dua orang pelaku ditangkap saat melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak subsidi secara ilegal.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Danang Sri Wiranto, didampingi Kanit II Satreskrim, Ipda Yon Rizeki, menyampaikan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah S (30), warga Desa Jagung, Kecamatan Kesesi, dan AK (28), warga Desa Depok, Kecamatan Lebakbarang.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah membeli BBM jenis pertalite menggunakan sepeda motor, lalu menyedotnya dengan selang untuk dipindahkan ke jerigen sebelum dijual kembali,” ungkap AKP Danang, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga:Festival Balon Tambat 2025 di Pekalongan, Tradisi Lebaran Makin Meriah dan AmanHeboh! Foto Kepala Daerah Dijual Rp300 Ribu, Mengatasnamakan Relawan 02

Terungkap dari Laporan Warga

Kasus ini terbongkar setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pembelian BBM dalam jumlah besar di SPBU KAJEN 44.511.14, yang berlokasi di Sumurbandung, Gejlig, Kecamatan Kajen.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 17 Maret 2025, pukul 12.30 WIB, petugas menemukan seorang pria menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder berwarna oranye yang membeli BBM jenis pertalite berkali-kali.

“Setelah membeli BBM, pelaku pergi ke sebuah kebun di Desa Gejlig. Saat itu, anggota kami sudah melakukan pembuntutan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 10 jerigen berwarna biru ukuran 32 liter serta selang sepanjang 50 meter yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki motor ke jerigen. Dari jumlah tersebut, 6 jerigen berisi penuh pertalite, 1 jerigen berisi setengah, dan 3 lainnya kosong.

Saat penggeledahan berlangsung, datang pelaku kedua dengan membawa kendaraan Mitsubishi Colt untuk mengangkut jerigen berisi BBM tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

✅ 6 jerigen penuh BBM pertalite (32 liter per jerigen)✅ 1 jerigen setengah penuh (16 liter pertalite)✅ 3 jerigen kosong✅ 1 selang sepanjang 50 meter✅ 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder oranye✅ 1 unit mobil Mitsubishi Colt hitam✅ Uang tunai Rp 1.120.000

Baca Juga:Dua Bocah Tewas Tenggelam di Galian Pipa Gas Semarang-Cirebon, Tak Ada Papan PeringatanLedakan di Pabrik Kerupuk Batang, Tiga Pekerja Terluka

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Danang menegaskan bahwa tindakan ini melanggar aturan dan dapat merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

0 Komentar