Satpol PP Batang Temukan Pasangan Non Muhrim di Hotel Saat Operasi Pekat di Kawasan Wisata Sigandu

Satpol PP Batang Temukan Pasangan Non Muhrim di Hotel Saat Operasi Pekat di Kawasan Wisata Sigandu
M. DHIA THUFAIL OPERASI PEKAT - Petugas Satpol PP Kabupaten Batang saat menggelar operasi pekat di sejumlah kamar kos dan hotel di kawasan Pantai Sigandu.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bersama tim gabungan dari kepolisian, TNI, serta sejumlah instansi daerah menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu, 26 April 2025. Operasi tersebut menyasar sejumlah titik di wilayah Kabupaten Batang, termasuk kawasan Pantai Sigandu dan Jalan Pantura Banyuputih.

Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan praktik prostitusi, peredaran minuman keras ilegal, dan pengelolaan tempat hiburan malam.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta sejumlah regulasi daerah lainnya,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Batang, M. Masqon, Senin, 28 April 2025.

Baca Juga:Simulasi Gempa di SDN 2 Gemuh Blanten Kendal: Belajar Siaga Bencana Sejak DiniDin Syamsuddin Ajak NU dan Muhammadiyah Bersatu: Separuh Masalah Bangsa Bisa Terselesaikan

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pasangan non muhrim di sebuah kamar hotel yang berada di kawasan wisata Sigandu. Pemeriksaan dilakukan di Hotel Love-in, di mana beberapa pasangan tidak dapat menunjukkan bukti sah sebagai suami istri.

“Pengunjung dan pengelola hotel kami berikan surat panggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Satpol PP,” ujar Masqon.

Selain itu, di salah satu rumah kost di wilayah Kecamatan Batang, ditemukan indikasi praktik sewa kamar jangka pendek. Meski tidak ditemukan pelanggaran langsung, petugas tetap mendata penghuni dan memberikan imbauan terkait peraturan daerah yang berlaku.

Di kawasan Pantai Sigandu, tim gabungan juga menyambangi beberapa wisma melati. Tak ditemukan pelanggaran, namun Satpol PP tetap memberikan sosialisasi dengan menempelkan stiker larangan pelanggaran Perda di lokasi yang dianggap rawan.

Sementara itu, di sebuah kafe yang berada di sepanjang Jalan Pantura Banyuputih, petugas mendapati beberapa botol minuman keras (miras) yang dipajang di lemari pendingin. Barang bukti kemudian disita, dan pemilik usaha dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami mengingatkan bahwa menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi adalah pelanggaran. Pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Masqon.

Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan penertiban berlangsung kondusif dan dilakukan dengan pendekatan humanis.

Baca Juga:Persip Pekalongan Rekrut Jamal Yastro Hadapi Babak 32 Besar Liga 4 NasionalJanjikan Nikah, Gauli Pacar di Bawah Umur Hingga Keluarga Korban Lapor Polisi

“Operasi kami laksanakan secara persuasif. Tujuan utama bukan sekadar penindakan, melainkan edukasi agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi hukum,” ujarnya.

0 Komentar