RADARPEKALONGAN.ID, BATANG — Realisasi investasi di Kabupaten Batang selama triwulan pertama tahun 2025 menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang, nilai investasi yang masuk hanya mencapai Rp 1,63 triliun, berasal dari 324 laporan proyek yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan.
Kepala DPMPTSP Batang, Margo Santoso, mengungkapkan bahwa capaian ini lebih rendah dibandingkan triwulan pertama tahun 2024 yang berhasil mencapai Rp 2,7 triliun. Ia menyebut penurunan ini turut memengaruhi posisi Kabupaten Batang dalam peringkat investasi di tingkat provinsi Jawa Tengah.
“Pada triwulan ini, kita turun ke peringkat keempat se-Jawa Tengah. Posisi Batang digeser oleh Kabupaten Demak karena adanya laporan investasi besar dari proyek pembangunan jalan tol,” ujar Margo saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga:DPRD Kota Pekalongan Soroti Evaluasi Kinerja Wali Kota 2024, Dorong Transformasi Ekonomi dan Peningkatan PADTragis! Mobil Pemburu Sapi Kurban Terjun ke Jurang di Petungkriyono, 1 Tewas dan 4 Luka
Meski demikian, Margo tetap menyampaikan optimisme bahwa realisasi investasi di Kabupaten Batang akan mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025. Menurutnya, masih ada sejumlah perusahaan yang belum melaporkan realisasi investasinya sehingga angka sementara ini belum mencerminkan potensi secara keseluruhan.
“Yang mengecewakan itu, ada perusahaan yang menyampaikan laporan tapi nilainya nol. Ini sangat memengaruhi peringkat daerah,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak melaporkan realisasi investasinya dapat dikenai sanksi administratif, termasuk surat peringatan dari Kementerian Investasi. Jika dalam empat periode berturut-turut perusahaan tetap melaporkan nihil, maka izin usahanya berisiko dicabut.
“Laporan investasi itu tidak harus besar. Pembelian barang modal seperti meja, laptop, bahkan peralatan kantor juga termasuk dan wajib dilaporkan, sekecil apa pun nilainya,” tegas Margo.
Hal senada disampaikan oleh Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Sri Cahyaningrum. Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak melakukan pelaporan akan terdeteksi melalui sistem dan menjadi perhatian khusus pemerintah daerah.
Sri juga menyoroti temuan pelanggaran tata ruang oleh salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang, padahal izinnya telah dikeluarkan oleh Kementerian Investasi.
“Satpol PP sudah melakukan penertiban dan memberi garis pembatas di lokasi usaha karena pelanggaran tata ruang tersebut,” kata Sri.