RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang berada di jalur Pantura Kaliwungu, tepatnya di Desa Krajan Kulon, Kampung Pandean, mulai Kamis, 8 Mei 2025.
Penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut program Pemerintah Kabupaten Kendal serta merespons banyaknya keluhan warga terkait penumpukan sampah di lokasi tersebut yang dinilai mencemari lingkungan dan mengganggu pemandangan.
Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto, mengatakan bahwa rencana penutupan TPS tersebut telah disusun sejak Maret 2025. Namun, pelaksanaannya sempat ditunda karena adanya permintaan dari masyarakat yang ingin diberikan waktu tambahan.
Baca Juga:Antisipasi Kecurangan, DPRD dan Dindik Pekalongan Matangkan Persiapan PPDB 2025Bendungan Tapak Menjangan Jebol, 1.300 Hektar Sawah di Pekalongan Terancam Gagal Panen
“Kami akhirnya menutup TPS ini setelah ada permintaan dari pihak PT KAI yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset mereka dan meminta segera dikosongkan,” ujar Aris saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Surat Edaran Bupati Kendal Nomor 600.4.15.2/879/2025 tentang penutupan depo transfer sampah. Selain itu, penutupan juga mengacu pada surat dari PT KAI DAOPS 4 Semarang yang meminta agar area di sekitar jalur rel tersebut dibersihkan dan dikosongkan.
Dengan penutupan TPS ini, DLH Kendal mengimbau warga untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut, dan mulai mengalihkannya langsung ke TPA Darupono yang berlokasi di Kaliwungu Selatan.
“Kami sudah memasang CCTV di sekitar lokasi. Jika masih ada warga yang membuang sampah, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa denda hingga Rp50 juta atau pidana enam bulan penjara,” tegas Aris.
Langkah tegas DLH ini mendapatkan dukungan dari masyarakat, termasuk dari warga setempat yang juga merupakan anggota DPRD Kendal, Nurul Mujib. Ia menilai penutupan TPS ini sangat penting untuk menjaga kebersihan dan estetika wilayah pusat kota, terutama yang berada di jalur utama Pantura.
“Saya sangat mengapresiasi langkah DLH menutup TPS tersebut. Keberadaan TPS di tengah kota itu bertentangan dengan program Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, yang mencanangkan Kendal bersih dari sampah,” kata Mujib.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemkab telah menjalankan program “Bersatu Siaga” yang digelar setiap hari Jumat, sebagai bagian dari gerakan bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan di seluruh wilayah Kabupaten Kendal.