RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kendal menyampaikan keluhan terkait tingginya biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dinilai membebani pelaku usaha di sektor kesehatan. Dalam audiensi dengan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari pada Senin, 20 Mei 2025, IAI meminta pemerintah daerah mencarikan solusi agar regulasi tersebut tidak memberatkan, terutama bagi apotek dan klinik berskala kecil.
SLF merupakan dokumen wajib yang menunjukkan bahwa bangunan telah memenuhi syarat teknis laik fungsi dan menjadi syarat utama dalam pengurusan izin operasional apotek maupun klinik.
“Kami menyampaikan aspirasi yang selama lebih dari tiga tahun menjadi keluhan kami, yakni soal SLF yang biayanya sangat mahal,” ujar Wakil Ketua IAI Kendal, Aqip Ossa Eldurr Iftitah, usai pertemuan di Kantor Bupati Kendal.
Baca Juga:Polres Pekalongan Kota Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 3 Kilogram Ganja dan Puluhan Butir PsikotropikaMerti Dusun Masiran Boja Meriah, Suguhkan Kirab Gunungan hingga Wayangan Semalam Suntuk
Ossa menambahkan, biaya yang harus dikeluarkan terutama membengkak karena melibatkan jasa konsultan pihak ketiga. Untuk pengurusan SLF apotek, biayanya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, sedangkan klinik bisa mencapai Rp45 juta.
“Itu belum termasuk biaya lainnya. Sementara di sektor kesehatan, margin usaha tidak sebesar sektor komersial lainnya. Kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan pengecualian atau keringanan,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, IAI Kendal juga memperkenalkan struktur kepengurusan baru dan menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah daerah.
Regulasi Perlu Penyesuaian
Kepala Dinas Kesehatan Kendal, dr Abidin, menyatakan bahwa ratusan apotek di Kendal akan menghadapi masa perpanjangan izin operasional pada 2026. Namun, banyak yang terhambat karena harus melengkapi persyaratan SLF yang dinilai terlalu mahal.
“Di kabupaten lain ada yang sudah menerapkan regulasi daerah berupa keringanan. Teman-teman IAI meminta agar di Kendal bisa dibuatkan kebijakan yang tidak terlalu memberatkan, khususnya bagi apotek,” kata dr Abidin.
Bupati: Ada Ruang untuk Kebijakan Khusus
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyatakan bahwa SLF merupakan kebijakan nasional, namun tetap memungkinkan bagi pemerintah daerah untuk membuat penyesuaian.
“Memang aturan SLF dari pusat bersifat general, tapi beberapa daerah sudah membuat kebijakan afirmatif berdasarkan klaster. Di Kendal pun bisa dibuat penyesuaian semacam itu,” ujar Dyah.