Sidang Kasus Penyiraman Air Keras: Dokter Jiwa Sebut Terdakwa Alami Gangguan Mental Akibat Konsumsi Zat

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras: Dokter Jiwa Sebut Terdakwa Alami Gangguan Mental Akibat Konsumsi Zat
DOK.ISTIMEWA SIDANG - PN Pekalongan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, kasus penyiraman air keras oleh menantu kepada mertua dan adik ipar, Rabu (21/5/2025).
0 Komentar

“Dalam wawancara terakhir, terdakwa sudah bisa memahami tindakannya,” imbuhnya.

Latar Belakang Kasus

Ali Fahmi didakwa atas tindak pidana penganiayaan berat berencana yang menyebabkan satu korban meninggal dan dua lainnya luka serius. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 19.15 WIB di rumah korban di Desa Wonoyoso, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Dalam dakwaan JPU, Ali menyiramkan air keras ke arah ayah mertua, ibu mertua, dan adik iparnya. Ayah mertuanya, Musadiqun, mengalami luka bakar parah dan meninggal dua bulan kemudian, pada 20 November 2024, di RSUD Kajen akibat komplikasi luka bakar.

Baca Juga:Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP di Batang, UMKM Lokal Jadi Prioritas PengadaanTiga Raperda Strategis Diajukan Pemkot Pekalongan ke DPRD, Bahas RPJMD hingga Ekonomi Kreatif

Terdakwa ditangkap dalam waktu dua jam setelah kejadian oleh tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota dan anggota Polsek Buaran. Ia kini dihadapkan pada pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat (1) dan (2), Pasal 354 ayat (2), dan Pasal 353 ayat (2) KUHP.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 28 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.

0 Komentar