RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan menyerahkan klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris lima tenaga kerja PT Dupantex (Sampangan Duta Panca Textil).
Penyerahan ini berlangsung di Anak Panah Resto Pekalongan, turut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Edy Herijanto, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, serta perwakilan manajemen PT Dupantex.
PT Dupantex diketahui telah berhenti beroperasi sejak 6 Juni 2024 dan ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sejak 26 Agustus 2024.
Baca Juga:Bupati Batang Terkesima Wisata Petik Jeruk Agroeduwisata Clapar: Potensi Besar, Dorong Kemitraan!Kelurahan di Pekalongan Diminta Aktif Tindak Lanjut Pelatihan Kewirausahaan untuk Ibu Rumah Tangga!
Sebelum berhenti beroperasi, perusahaan terakhir membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk BLTH November 2020, dengan total tenaga kerja sebanyak 1.014 orang.
Melalui skema PKPU, perusahaan melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp500 juta pada 16 Mei 2025. Pembayaran ini memungkinkan posting iuran untuk enam bulan hingga BLTH Mei 2021.
Dari pembayaran tersebut, 5 klaim JKM berhasil diproses dan diserahkan kepada ahli waris, dengan total manfaat mencapai Rp546 juta (termasuk Jaminan Hari Tua/JHT) atau Rp449 juta bila tanpa JHT.
Dalam pertemuan ini juga dibahas bahwa masih terdapat kekurangan iuran sebesar Rp31 juta dari iuran yang belum dapat di-posting ke bulan Juni 2021.
Jika kekurangan tersebut dapat dilunasi, maka akan membuka peluang bagi 4 tenaga kerja yang meninggal dunia pada bulan tersebut untuk menerima manfaat JKM dengan total nilai klaim mencapai Rp168 juta, belum termasuk manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami para pekerja dan mengapresiasi komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial meskipun situasi perusahaan tidak ideal.
“Kami menyadari bahwa situasi ini bukanlah hal mudah bagi para pekerja maupun keluarga mereka. Namun melalui kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak perusahaan, hari ini hak-hak pekerja dapat diwujudkan dalam bentuk nyata,” ujar Edy Herijanto.
Baca Juga:Tragis! Pasutri Tewas Usai Motor Tabrak Pick Up yang Putar Balik di Jalur Pantura BatangRSUD Kraton Pekalongan Luncurkan Layanan "Santri", Kurangi Antrean Pengambilan Obat!
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Dedi Dermawan, menjelaskan bahwa penyerahan klaim simbolis ini menjadi bukti konkret komitmen negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan perlindungan jangka panjang bagi pekerja dan keluarganya.