DPRD Kawal Proses Ganti Rugi Tanah Musnah di Pekalongan untuk Pembangunan Bendung Gerak!

DPRD Kawal Proses Ganti Rugi Tanah Musnah di Pekalongan untuk Pembangunan Bendung Gerak!
TRIYONO BAHAS - DPRD Kabupaten Pekalongan terus mengawal proses penanganan banjir Rob wilayah pesisir Kecamatan Tirto.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan terus mengawal proses penanganan banjir rob di wilayah pesisir Kecamatan Tirto.

Untuk itu, DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (16/6/2025), menggelar rapat lanjutan proses pembebasan lahan untuk proyek strategis pengendali banjir rob.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan progres pembebasan tanah musnah di Desa Jeruksari yang akan digunakan untuk pembangunan bendung gerak.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JKM Rp 546 Juta ke Ahli Waris Pekerja PT Dupantex, Meski Perusahaan PKPU!Bupati Batang Terkesima Wisata Petik Jeruk Agroeduwisata Clapar: Potensi Besar, Dorong Kemitraan!

Menurutnya, tim eksekutif dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU) bersama PSDA telah menyelesaikan kajian apraisal atas lahan yang terdampak. Luasan tanah musnah mencapai 2,3 hektare, terdiri dari 20 bidang milik enam orang warga.

“Alhamdulillah hari ini kita menyelesaikan episode berikutnya dari tahapan progres pembebasan tanah musnah dan pengadaan tanah tidak musnah di Desa Jeruksari.

Kajian apraisal-nya sudah keluar, tinggal pengumuman hasil dan penandatanganan kesepakatan dengan pemilik lahan untuk proses ganti ruginya,” ujar Sumar Rosul.

Ia menegaskan pentingnya rapat koordinasi lintas instansi agar proses berjalan cepat dan tepat. “Rapat ini fungsinya sangat vital untuk menyatukan langkah. Tanpa koordinasi seperti ini, proses bisa sangat lambat,” imbuhnya.

Dalam rapat itu juga dibahas tanah yang tidak musnah, yang melibatkan dua bidang milik dua orang warga.

Sumar menyebut, proses untuk tanah tidak musnah masih dalam tahap pengumpulan data luas lahan sebelum masuk ke kajian apraisal lebih lanjut.

Adapun nilai ganti rugi tanah musnah disampaikan sebesar Rp29.500 per meter persegi. Angka ini, menurutnya, sudah cukup layak berdasarkan kontrol dan pertimbangan yang telah dilakukan.

Baca Juga:Kelurahan di Pekalongan Diminta Aktif Tindak Lanjut Pelatihan Kewirausahaan untuk Ibu Rumah Tangga!Tragis! Pasutri Tewas Usai Motor Tabrak Pick Up yang Putar Balik di Jalur Pantura Batang

“Kami sebagai wakil rakyat tentu terus mengawal ini. Bila nanti dalam proses muncul kekurangan anggaran, DPRD siap melakukan penganggaran kembali pada APBD Perubahan yang sedang dibahas,” tegasnya.

Kabid PSDA pada DPU Taru, Pujo, menambahkan bahwa pihaknya sudah menjalin kontrak dengan apraisal untuk ganti rugi kerahiman tanah musnah.

“Kita sudah umumkan 14 hari yang kita tempel di Balaidesa Jeruksari dan tak hanya ditempel, kita sampaikan pada yang terdampak tanah musnah by name nama mereka yang akan digunakan Bendung Gerak Bremi-Meduri,” ujarnya.

0 Komentar