RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Petani Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kendal, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (2/7/2025). Mereka secara tegas menolak klaim kepemilikan tanah oleh PT Sukarli, yang menurut warga merupakan lahan warisan nenek moyang mereka.
Sekitar 80 warga ikut serta dalam aksi damai ini, membawa poster-poster berisi tuntutan seperti “Tanah redis adalah milik rakyat” dan “Kawulo alit turun gunung menuntut hak”. Sikap ini diambil setelah PT Sukarli melayangkan gugatan untuk menguasai tanah yang telah menjadi hak waris warga sejak tahun 1950.
Koordinator aksi, Trisminah, menegaskan bahwa status tanah yang diperebutkan adalah lahan warisan nenek moyang yang telah ditempati turun-temurun. “Sejak tahun 1950-an lahan tersebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga berdasarkan kebijakan retribusi lahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata Trisminah dalam orasinya.
Baca Juga:Bangunan Sejarah di Pekalongan: Warisan Arsitektur yang Menyimpan Kisah PerjuanganDPRD Pekalongan Pastikan Harga Beras Stabil di Pasar Tradisional, Dorong Intervensi Bulog!
Trisminah menambahkan, “Kami menolak dengan tegas klaim PT. Sukarli atas tanah ini, mereka tidak punya dasar hukum. Bahkan dari data yang kami terima dari BPN tahun 2014 tidak ada peralihan hak atas tanah ini kepada siapapun, termasuk PT. Sukarli.”
Berawal Pengelolaan Lahan
Menurut keterangan warga, konflik tanah ini bermula dari pengelolaan lahan oleh PT Sukarli di tanah mereka sejak tahun 1970 hingga 2014. Warga merasa ditipu selama 44 tahun tersebut, dan kali ini mereka menegaskan tidak akan tinggal diam. “Sudah cukup kami ditindas, kami akan terus berjuang sampai tanah kami kembali,” tandas Trisminah.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2014, PT Sukarli pernah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kendal terkait tanah warga, namun gugatan tersebut telah ditolak.
“Kami tegaskan siapapun yang mengatasnamakan PT. Sukarli untuk menguasai tanah ini adalah fiktif,” tegas Trisminah.