RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Akhir dari drama panjang bangunan karaoke ilegal di kawasan Pantai Sigandu, Batang, akhirnya tiba. Hari ini, Rabu (9/7/2025), petugas gabungan dari Satpol PP, TNI AL, Kodim 0736/Batang, dan Polres Batang, didukung alat berat, akan memulai eksekusi pembongkaran sejumlah tempat hiburan yang masih nekat berdiri.
Tak ada lagi kompromi. Tiga kali surat peringatan telah dilayangkan, namun tetap tak digubris. “Surat peringatan ketiga sudah kami layangkan, namun masih ada bangunan karaoke yang berdiri. Oleh karena itu, tindakan pembongkaran akan kami lakukan besok (hari ini) sebagai langkah terakhir setelah seluruh prosedur dijalankan,” kata Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Batang, Apri Murdiyatno, Selasa (8/7/2025).
Langkah pembongkaran ini bukan sekadar razia harian, tapi bagian dari operasi besar Pemkab Batang mengembalikan kawasan pantai sebagai ruang publik yang tertib, bersih, dan bebas dari pelanggaran.
Baca Juga:Polres Kendal Bantah Isu Pembebasan Pelaku Sabung Ayam, Buru Pelaku Inti Berinisial S! Bupati Fadia Santuni 300 Anak Yatim Piatu di Pekalongan, Kolaborasi Pemkab & Baznas!
Menurut Apri, keberadaan karaoke di kawasan tersebut tidak hanya menyalahi satu aturan, melainkan sejumlah peraturan daerah. Ini termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, serta pelanggaran tata ruang, larangan penjualan minuman keras, hingga indikasi praktik asusila.
“Secara keseluruhan, ada lima perda yang dilanggar. Ini bukan persoalan administratif semata, tetapi sudah menyangkut pelanggaran serius terhadap norma dan ketertiban umum,” tegasnya.
Apri juga menyesalkan upaya pengelola untuk menghindari penindakan melalui praktik buka-tutup. Modus seperti ini, menurutnya, sudah diketahui petugas dan tidak akan dibiarkan. “Kami memahami pola permainan mereka. Tutup saat tim gabungan datang, lalu kembali beroperasi saat dirasa aman. Tapi itu tidak akan menyelamatkan mereka dari tindakan lebih lanjut,” imbuhnya.
Pemkab Batang menilai kawasan Pantai Sigandu sebagai ruang publik yang memiliki nilai strategis bagi sektor pariwisata. Oleh karena itu, pembenahan kawasan ini menjadi prioritas demi menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
“Langkah ini bukan hanya soal menghentikan aktivitas usaha yang menyalahi aturan, tapi juga untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai dengan rencana tata wilayah. Jika dibiarkan, yang paling dirugikan adalah masyarakat,” ujar Apri.