Polres Kendal Bantah Isu Pembebasan Pelaku Sabung Ayam, Buru Pelaku Inti Berinisial S!  

Polres Kendal Bantah Isu Pembebasan Pelaku Sabung Ayam, Buru Pelaku Inti Berinisial S!  
ACHMAD ZAENURI SABUNG AYAM - Polres Kendal grebek perjudian sabung ayam di Desa Meteseh Kecamatan Boja.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Polres Kendal akhirnya angkat bicara terkait penanganan perkara judi sabung ayam yang digerebek pada Sabtu (5/7/2025), di Dusun Krajan Tengah, Desa Meteseh, Kecamatan Boja. Pihak kepolisian membantah tegas isu yang beredar di media sosial yang menyebut polisi telah membebaskan para pelaku.

Polres Kendal menilai spekulasi liar yang beredar di media sosial maupun portal berita tak terverifikasi tersebut telah memicu reaksi publik dan merugikan citra kepolisian dalam penegakan hukum.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menyebut klaim yang beredar itu tidak berdasar dan bisa menyesatkan opini masyarakat. “Kami tegaskan, tidak ada pembebasan terhadap pelaku. Yang diamankan adalah saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan hingga kini masih menjalani proses klarifikasi serta dikenakan wajib lapor,” ungkap AKP Rizky, Senin (7/7/2025).

Baca Juga:Bupati Fadia Santuni 300 Anak Yatim Piatu di Pekalongan, Kolaborasi Pemkab & Baznas!  Rutan Pekalongan Gandeng BNN-Polres: Puluhan Pegawai & WBP Dites Urine, Hasilnya Negatif Narkoba!  

Kasat Reskrim menjelaskan, penggerebekan ini adalah tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas rutin sabung ayam di Dusun Krajan Tengah. Unit III Satreskrim bersama Tim Opsnal Polres Kendal melakukan pengintaian hingga akhirnya penggerebekan dilakukan pukul 16.30 WIB.

Sayangnya, petugas hanya berhasil mengamankan 10 orang saksi yang berstatus penonton sabung ayam, berasal dari Kendal dan Pekalongan. Kasat Reskrim memastikan 10 orang ini bukanlah pelaku inti. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa penyelenggara utama, berinisial S alias PN, melarikan diri saat polisi tiba.

“Pengejaran terhadap saudara S alias PN sedang kami intensifkan. Kami juga sudah menyebar informasi kepada jajaran untuk melakukan pencarian,” tandas AKP Rizky.

Dari penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 20 sepeda motor, 1 mobil, 8 ayam aduan, 2 kurungan bambu, 2 jam dinding pengatur pertandingan, dan peralatan arena sabung ayam. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Kendal.

Isu Menyesatkan

Kasat Reskrim menyayangkan beredarnya informasi yang tidak diverifikasi dan menyesatkan publik, yang merugikan institusi kepolisian. “Pemberitaan yang menyebut pelaku dibebaskan adalah bentuk penyebaran informasi yang tidak akurat. Ini bisa masuk dalam kategori hoaks yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” terang AKP Rizky.

0 Komentar