TPA Degayu Beroperasi Hingga 5 Desember, DLH Pekalongan Genjot Desentralisasi & Insenerator Sampah!

TPA Degayu Beroperasi Hingga 5 Desember, DLH Pekalongan Genjot Desentralisasi & Insenerator Sampah!
ISTIMEWA SIAPKAN - Pemkot Pekalongan terus menyiapkan desentralisasi sampah sebelum penutupan TPA Degayu 5 Desember 2025.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu Kota Pekalongan masih dapat dimanfaatkan hingga 5 Desember 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS), usai mendampingi Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid (Aaf) membuka Lomba Kreativitas Pelajar 2025 dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di GOR Jetayu, Kamis (24/7/2025).

SBS menyampaikan bahwa DLH terus memperkuat langkah-langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA Degayu. Salah satu upaya utama adalah mendorong pengelolaan sampah mandiri di tingkat rumah tangga, sekolah, perkantoran, dan masyarakat umum.

“Prinsipnya kami terus memperkuat upaya Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada semua pihak penghasil sampah agar bisa melakukan pemilahan dan pengolahan sejak dari sumber. Harapannya, sampah tidak langsung dibuang ke TPA, tapi diolah dan dimanfaatkan terlebih dahulu di lingkungan masing-masing,” tegas SBS.

Baca Juga:Hama Wereng Meledak di Karanganyar Pekalongan: Produktivitas Padi Terancam Turun 50 Persen!Geger! Pertalite Tercampur Solar di SPBU Kalikuto Batang, Puluhan Kendaraan Rusak, Pertamina Bertindak!

Untuk mendukung pengelolaan sampah secara terpadu, DLH mempercepat pembangunan sarana dan prasarana seperti Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS-3R), serta memperbanyak bank sampah di tengah masyarakat. Menurutnya, pendekatan desentralisasi dalam pengelolaan sampah sangat penting agar beban TPA tidak terlalu berat dan masyarakat terlibat aktif dari hulu hingga hilir.

“Dengan cara ini, kami ingin pengelolaan sampah tidak terpusat hanya di TPA, tapi tersebar di berbagai titik pengolahan di kelurahan. Kami juga mulai menghadirkan mesin pemrosesan akhir seperti insinerator untuk mengatasi residu yang tidak bisa diolah lagi,” jelasnya.

Terkait pengelolaan residu, SBS mengungkapkan bahwa Pemkot Pekalongan melalui APBD tahun ini telah mengadakan tiga unit mesin insinerator. Dua unit sudah siap beroperasi di Kelurahan Krapyak dan Pringrejo, sementara satu unit lainnya sedang dalam tahap instalasi di Kelurahan Kuripan Kertoharjo.

“Untuk menjangkau kebutuhan pengolahan residu yang lebih luas, kami juga mengusulkan penambahan tiga unit lagi lewat APBD Perubahan 2025. Rencananya, satu unit akan ditempatkan oleh Dindagkop-UKM untuk menangani sampah pasar, dan dua unit lainnya akan dikelola DLH di TPST lainnya,” tambahnya.

0 Komentar