Pungutan Pupuk Subsidi Resahkan Petani Batang, Ada Biaya Tambahan Rp5 Ribu Tanpa Struk!

Pungutan Pupuk Subsidi Resahkan Petani Batang, Ada Biaya Tambahan Rp5 Ribu Tanpa Struk!
NOVIA ROCHMAWATI MENANAM - Aktivitas petani di Batang saat menanam padi. Sejumlah petani mengeluhkan adanya pungutan tambahan di setiap menebus pupuk subsidi.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Sejumlah petani di Kabupaten Batang mengaku resah dengan adanya pungutan tambahan sebesar Rp5.000 saat menebus pupuk bersubsidi di beberapa agen. Pungutan yang disebut-sebut untuk biaya administrasi dan bongkar muat itu dinilai memberatkan petani kecil, apalagi dilakukan tanpa kejelasan dan bukti resmi.

“Katanya itu untuk biaya bongkar muat, nota, dan kertas laporan. Tapi yang aneh, setiap beli pupuk, kami nggak pernah dikasih struk,” ujar Wanto (nama disamarkan), salah satu petani asal wilayah pesisir, Senin (4/8/2025).

Ia menyebut, harga pupuk subsidi yang dibeli juga tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, pupuk urea dibelinya seharga Rp120.000 per sak, padahal HET resmi 2025 hanya Rp112.500 per 50 kg. Sementara pupuk NPK Phonska dibeli Rp125.000, di atas HET sebesar Rp115.000.

Baca Juga:Miris! Rekening Bakul Megono di Pekalongan Dikuras Rp33 Juta, Mantan Pekerja Ditangkap!TKPK Bahas Langkah Strategis Tangani Kemiskinan di Pekalongan, Pakai Data DTSEN!

“Kalau memang itu biaya tambahan untuk kertas atau bongkar muat, kami bisa paham. Tapi kenapa tidak pernah ada bukti tertulis atau struk pembelian? Harusnya transparan,” ucap Wanto.

Ia menyebutkan, praktik pungutan ini sudah terjadi berkali-kali setiap ada informasi pupuk subsidi turun. Keluhan serupa juga disampaikan petani lain dari beberapa wilayah, menunjukkan praktik ini tidak bersifat insidental. “Rata-rata tambahan Rp5.000 per sak. Istilahnya untuk biaya admin, atau BM (biaya muat), tapi tidak jelas rinciannya,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Batang, Sutadi, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya pungutan tersebut. “Soal itu saya belum dapat laporan. Tapi kalau menyangkut distribusi pupuk subsidi, itu ranahnya Disperindag,” katanya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batang. Namun, para petani berharap ada pengawasan lebih ketat terhadap agen pupuk, serta mekanisme tebus pupuk yang lebih transparan dan adil.

0 Komentar