RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Sebanyak 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah dijatuhi sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat buruknya pengelolaan sampah.
Kabupaten Batang memang lolos dari sanksi, namun tetap mendapat peringatan “lampu kuning” karena praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Randu Kuning.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batang, Rusmanto, mengakui peringatan itu harus segera ditindaklanjuti. “Alhamdulillah Batang tidak kena sanksi, tapi kita mendapat peringatan karena masih ada open dumping di Randu Kuning,” katanya, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga:Wali Kota Harap Dalang Kerusuhan Gedung Pemerintahan Ditemukan, Ada Indikasi Pendanaan!Geger! Ada Selang Tertinggal di Saluran Kencing Pasien, RSUD Batang Beri Klarifikasi!
Rusmanto menyebut perbaikan terus dilakukan, mulai dari pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di desa-desa hingga rencana pembangunan TPS baru di Gringsing pada 2026 dengan anggaran Rp60 miliar dari pemerintah pusat.
“Yang terpenting adalah peran masyarakat. Kalau tidak ada perubahan perilaku, peringatan bisa berubah menjadi sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Pengelolaan Sampah KLHK, Ade Palguna Ruteka, menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran membuat kolaborasi dengan industri penting dilakukan, termasuk pengolahan sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk pabrik semen.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menambahkan, Pemprov telah membentuk Satgas Sampah dan mendorong Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional agar tiap daerah tidak lagi bergantung pada sistem pembuangan terbuka.
“TPA berbasis RDF harus segera kita dorong. Investor juga sudah tertarik, tapi kapasitas sampah per daerah masih menjadi tantangan,” jelasnya. Pemprov Jateng menargetkan seluruh TPA bertransformasi menuju pengolahan terpadu. Beberapa daerah, seperti Pekalongan dan Pemalang, sudah masuk rencana pembangunan TPST regional Petanglong.(nov)