RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Setelah Bupati Batang menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi tegas kepada Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) yang melakukan pelanggaran, Ketua DPRD Batang, Su’udi, turut menegaskan hal serupa. Lembaga legislatif dan eksekutif daerah hanya bisa sebatas memberikan pengawasan dan saran terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ya, Pemerintah Daerah dan DPRD ini hanya bisa sekadar memberikan pengawasan dan saran kepada SPPG,” ujar Su’udi, Kamis (13/11).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap insiden dugaan keracunan massal yang sempat terjadi di Batang tidak terulang lagi. Menurutnya, program MBG adalah program baik dengan tujuan mulia yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga:Tekan Hipertensi dan DM, 40% Warga Pekalongan Terlayani Program Cek Kesehatan Gratis (CKG)TPS3R Watusalam Pekalongan Menggunung di Jalur Utama, Warga Tuntut Kades Transparan Soal Pengelolaan
“Harapannya, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti keracunan massal itu. Semua pihak harus mengantisipasi sedini mungkin apa yang menjadi penyebabnya, supaya kejadian serupa tidak terulang di Kabupaten Batang,” tegasnya.
Su’udi menilai, pengawasan dan evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar manfaat program MBG benar-benar dirasakan sesuai tujuan awalnya, yaitu meningkatkan gizi anak sekolah.
“Program MBG ini harus betul-betul sesuai dengan perencanaan awalnya. Kalau sudah begini kan kasihan anak-anak, yang seharusnya mendapat manfaat justru terkena dampak,” ujarnya.
Meskipun DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi, Su’udi memastikan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas legislatif. Ia meminta sinergi antara Pemkab, DPRD, dan Dinas Kesehatan harus diperkuat agar pengawasan terhadap pelaksanaan MBG lebih maksimal. (fel)
