Kendal Canangkan Gerakan Produk Halal, Pemkab Perketat Pengawasan Penyembelihan Hewan

Kendal Canangkan Gerakan Produk Halal, Pemkab Perketat Pengawasan Penyembelihan Hewan
ABDUL GHOFUR SOSIALISASI - Ketua MUI Kendal, KH. Asro’I Thohir, Kepala Kemenag Kendal, Zaenal Fatah dan Plt Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kendal, drh. Septiana Wulandari pimpinan dalam kegiatan Silaturahim Ulama, Tokoh Agama, dan Pimpinan Lembaga Pendidikandi Pendopo Tumenggung Bahurekso, Kamis (13/11/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar sosialisasi penyembelihan hewan halal di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Kamis (13/11/2025). Kegiatan yang bertema “Sosialisasi Penyembelihan Hewan Halal Menuju Kendal Daerah Pelopor Gerakan Produk Halal” ini bertujuan memperkuat pengawasan dan jaminan kehalalan produk pangan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari, menegaskan bahwa jaminan kehalalan produk pangan merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat dan pemerintah daerah.

“Sosialisasi ini bagian dari tugas pemerintah daerah untuk memfasilitasi pembangunan dasar, termasuk jaminan kehalalan produk pangan,” ujarnya.

Baca Juga:Tahun Keemasan MI Hifal Pekalongan, Borong Puluhan Medali POPDA, Literasi, dan OMNISAINSMasuk Fase Krusial, Pembangunan RSNU Kendal Targetkan Pemasangan 580 Ribu Bata Tuntas Akhir 2025

Agus menjelaskan, proses penyembelihan harus memperhatikan faktor tukang jagal, mekanisme pemotongan sesuai syariat Islam, dan jenis hewan yang diolah.

Ketua MUI Kendal, KH. Asro’i Thohir, meminta agar penyuluhan tentang halal-haram diperluas hingga ke tingkat bawah. Sementara Kepala Kemenag Kendal, Zaenal Fatah, menegaskan akan menugaskan seluruh KUA dan penyuluh agama untuk mengawasi proses penyembelihan, termasuk penjualan daging ayam di pinggir jalan yang rawan tidak sesuai standar halal.

Plt Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kendal, drh. Septiana Wulandari, menekankan bahwa daging yang dikonsumsi masyarakat harus memenuhi prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).

Pihaknya mengakui masih kesulitan memantau pemotongan hewan di pemukiman karena minimnya data. “Untuk pasar-pasar sudah kami pantau, tetapi pemotongan kecil di rumah-rumah sulit diawasi,” katanya.

Dengan sosialisasi ini, Pemkab Kendal berharap kesadaran masyarakat meningkat agar seluruh produk pangan benar-benar halal, sehat, dan aman dikonsumsi. (fur)

0 Komentar