PEKALONGAN,RADARPEKALONGAN.ID – Upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap karya dan identitas usaha para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) kembali digaungkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan. Tahun ini, dinas tersebut memfasilitasi sebanyak 30 IKM Batik untuk mengurus dan mendaftarkan merek dagang mereka secara resmi melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendaftaran Merek IKM Batik Kota Pekalongan Tahun 2025 yang digelar di Aula Dinperinaker, kemarin.
Kegiatan yang menjadi agenda visi dan misi Walikota H Afzan Arslan Djunaid Bersama Wakilnya Hj Balgis Diab yang bertujuan memastikan pelaku IKM, khususnya sektor batik yang menjadi ikon Kota Pekalongan, memiliki perlindungan hukum yang memadai atas produk dan identitas usahanya. Pendaftaran merek dinilai semakin mendesak mengingat maraknya pelanggaran kekayaan intelektual dan persaingan usaha yang semakin ketat.
Kepala Dinperinaker, Betty Dahfiani Dahlan, ST, dalam sambutannya menekankan bahwa merek bukan sekadar simbol dagang. Lebih dari itu, merek merupakan unsur penting yang memberikan legitimasi sekaligus perlindungan terhadap keberlangsungan usaha, terutama bagi IKM skala kecil hingga menengah.
Baca Juga:Launching KKMP Bendan Kergon Disambut Antusias, Warga Borong Kebutuhan PokokPerkuat Solidaritas, Pemkot–PMI Pekalongan Genjot Pengumpulan Bulan Dana 2025
“Merek bukan hanya memudahkan konsumen mengenali dan memilih produk yang sesuai, tetapi juga menjadi identitas resmi bagi IKM. Tanpa pendaftaran merek, produk sangat rentan ditiru pihak lain. Karena itu, kami memfasilitasi pelaku IKM agar mereka memiliki perlindungan hukum yang kuat,” tegasnya.
Menurut Betty, fasilitasi ini juga dapat membantu pelaku IKM memahami proses administrasi yang kerap dianggap rumit dan membutuhkan pendampingan.
Acara sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari bidang kekayaan intelektual dan hukum. Pujiningsih, SE., M.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, serta Sukron Dzkiri, S.H., Analis Hukum Ahli Pertama, memberikan materi mengenai pentingnya perlindungan merek, regulasi yang mengatur kekayaan intelektual, serta prosedur teknis pendaftaran merek yang berlaku secara nasional.
Keduanya menegaskan bahwa pendaftaran merek merupakan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha. Merek yang terdaftar memiliki kekuatan hukum untuk menuntut pihak yang melakukan pelanggaran, pemalsuan, atau penggunaan identitas tanpa izin.
Dinperinaker berharap melalui pendampingan ini, IKM Batik Pekalongan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki daya saing lebih kuat di pasar nasional maupun global. Dengan merek yang sah, produk batik asal Pekalongan dapat tampil lebih profesional sekaligus menjaga reputasi kota sebagai salah satu sentra batik terbesar di Indonesia.
