Dugaan Penggelapan Proyek Wisata Boja Rp2 Miliar, Pengusaha Kendal Laporkan Pasutri Arsitek asal Jakarta

Dugaan Penggelapan Proyek Wisata Boja Rp2 Miliar, Pengusaha Kendal Laporkan Pasutri Arsitek asal Jakarta
ABDUL GHOFUR LAPOR KE POLRES - Kuasa hukum korban memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan proyek arsitek wahana wisata di Boja ke Polres Kendal, Senin (2/3/2026).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Seorang pengusaha sekaligus pemilik wahana wisata di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan proyek pengembangan wisata. Korban melaporkan pasangan suami istri (pasutri) asal Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, ke Polres Kendal setelah mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

Pasutri berinisial IW dan EW diduga menjalankan modus penawaran jasa arsitek melalui presentasi video yang meyakinkan untuk memikat hati korbannya. Lantaran hubungan yang sudah terjalin cukup dekat, korban bersedia menyerahkan dana miliaran rupiah secara bertahap tanpa adanya perjanjian tertulis yang resmi.

Kuasa hukum korban, Joko Susanto, menjelaskan bahwa kliennya sangat tertarik dengan portofolio yang dipamerkan para pelaku di awal pertemuan.

Baca Juga:3 Deretan Destinasi Wisata Andalan di Kabupaten Pemalang 2 Wisata Alam di Pemalang Jadi Primadona Saat Liburan 2026

“Jadi mereka menawarkan diri langsung ke klien kami dengan video-video arsitek yang membuat klien kami tertarik. Karena hubungan klien kami dengan pelaku sudah dekat, klien kami berani mengeluarkan uang langsung,” ujar Joko Susanto seusai menyerahkan laporan di Mapolres Kendal, Senin (2/3/2026).

Dokumen Teknis Tak Kunjung Lengkap

Janji manis pasutri tersebut untuk membangun wahana wisata impian di Boja nyatanya tidak terealisasi. Dokumen perencanaan teknis yang krusial untuk pembangunan fisik tak pernah diberikan secara utuh kepada korban.

Joko merinci bahwa dokumen penting seperti hasil uji sondir, perhitungan daya struktur tanah, pondasi, hingga kajian kelaikan bangunan tidak pernah diterima kliennya. Pelaku hanya mengirimkan file dalam bentuk PDF dan video parsial melalui aplikasi pesan singkat.

“Dokumen berupa hasil uji sondir dan boring, perhitungan daya struktur tanah dan pondasi, kajian kelaikan bangunan eksisting hingga gambar teknis tidak diberikan secara utuh kepada klien kami,” jelas Joko lebih lanjut.

Desak Penahanan Tersangka

Kasus yang bermula dari rencana pengembangan wisata pada tahun 2023 ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak Juli 2024. Meski IW dan EW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, hingga saat ini keduanya belum menjalani penahanan.

Hal ini memicu kekhawatiran dari pihak korban bahwa para pelaku dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Terlebih, muncul dugaan penguasaan token perbankan milik klien senilai Rp270 juta oleh pelaku.

0 Komentar