“Hari ini kami melaporkan lagi untuk meminta kejelasannya. Pelaku sudah tersangka tapi belum ditahan,” tegas Joko.
Respon Polres Kendal
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, membenarkan status hukum kedua terlapor. Ia memastikan bahwa kepolisian terus memproses perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Betul pelaku sudah tersangka, saat ini kami masih berproses,” ungkap AKP Bondan singkat.
Baca Juga:3 Deretan Destinasi Wisata Andalan di Kabupaten Pemalang 2 Wisata Alam di Pemalang Jadi Primadona Saat Liburan 2026
Senada dengan hal tersebut, Kasubsi Penmas Polres Kendal, Iptu Deni Herawan, menegaskan bahwa laporan terbaru dari pihak korban telah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor pariwisata, agar senantiasa melandasi kerja sama bisnis dengan kontrak hukum yang kuat guna menghindari praktik penipuan serupa di masa mendatang. (fur)
