RADARPEKALONGAN.ID – Harga Buyback Emas Antam Hari Ini tanggal 3 Maret 2026 tercatat turun Rp13.000 per gram pada perdagangan Selasa pagi.
Setelah sebelumnya menguat selama lima hari berturut-turut dengan total kenaikan mencapai Rp112.000 per gram, kini harga berbalik arah.
Berdasarkan informasi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam yang dipantau pukul 08.22 WIB, harga jual kembali atau buyback dipatok di level Rp2.901.000 per gram. Angka ini lebih rendah dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini tanggal 3 Maret 2026 Naik Lagi! Cek Daftar Terbarunya Sekarang!Harga Emas Hari Ini tanggal 3 Maret 2026 Kembali Naik Lagi! Cek Daftar Terbaru dari Laman Pegadaian
Rincian Pergerakan Harga Buyback Terbaru
Berikut gambaran pergerakan harga buyback emas Antam dalam beberapa hari terakhir:
- Harga buyback hari ini: Rp2.901.000 per gram
- Harga buyback kemarin: Rp2.914.000 per gram
- Penurunan hari ini: Rp13.000 per gram
- Harga terendah sepekan: Rp2.802.000 per gram pada 25 Februari 2026
- Harga tertinggi sepekan: Rp2.914.000 per gram pada 2 Maret 2026
Penurunan ini terjadi setelah reli panjang yang cukup signifikan. Koreksi seperti ini tergolong wajar dalam dinamika pasar emas.
Apa Arti Penurunan Ini untuk Investor
Turunnya Harga Buyback Emas Antam Hari Ini tanggal 3 Maret 2026 bisa menjadi perhatian bagi kamu yang berencana menjual emas dalam waktu dekat. Harga buyback adalah patokan nilai yang diterima saat kamu menjual kembali emas ke Antam atau jaringan resminya.
Beberapa poin penting yang perlu kamu pahami:
- Harga buyback berbeda dengan harga jual emas
- Selisih harga jual dan buyback menjadi spread keuntungan perusahaan
- Penurunan tipis tidak selalu menandakan tren jangka panjang
Jika tujuan kamu investasi jangka panjang, fluktuasi harian biasanya tidak terlalu berpengaruh signifikan.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Buyback
Dalam laman resmi Antam disebutkan bahwa setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017.
Beberapa ketentuan penting terkait pajak:
- PPh 22 sebesar 1,5 persen dipotong otomatis
- Pajak dihitung dari total nilai transaksi
- Berlaku untuk transaksi di atas Rp10 juta
Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, kelengkapan identitas menjadi syarat penting dalam transaksi.
Nomor Induk Kependudukan dapat digunakan sebagai NPWP untuk individu sesuai regulasi terbaru.
