RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat, berdaya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Komitmen ini ditekankan Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid (Wali Kota Aaf), usai membuka Sosialisasi Kesiapan Kebijakan dan Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kemarin.
Wali Kota Aaf menegaskan bahwa Pemkot sangat terbuka terhadap masuknya investasi. Namun, ia menekankan, percepatan investasi harus tetap berada dalam koridor aturan serta menjaga keseimbangan ekonomi lokal.
“Harapan kita investasi di Kota Pekalongan terus meningkat. Walaupun kadang ada beberapa hal dalam perizinan, aturan pusat dan daerah itu berbeda. Nah, ini yang harus kita rumuskan bersama,” jelasnya.
Baca Juga:Seminar Time is Brain RSUD Kraton, Dokter Stroke Pekalongan Tekankan Kecepatan Terapi TrombolisisMatangkan Bama 2026, Lapas Pekalongan Jadi Tuan Rumah Rakor Pengadaan Makanan WBP Se-Karesidenan
Wajib Serap Tenaga Kerja dan Produk Lokal
Wali Kota Aaf mensyaratkan bahwa pertumbuhan usaha tidak boleh mengganggu sektor usaha lainnya.
“Kita welcome dengan investasi, tetapi ada aturan-aturan tertentu. Misalkan berapa persen warga lokal harus bekerja, berapa persen produk lokal harus terserap di gerai tersebut, dan lain-lain. Itu semua demi kemaslahatan bersama,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawal kebijakan, khususnya pengawasan usaha dan laporan pelanggaran. “Itu 90 persen justru dari laporan masyarakat. Sebab, kita tidak bisa monitoring satu per satu warung, toko, atau tempat usaha. Jadi partisipasi publik ini sangat penting,” ungkapnya.
Plt Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Arif Karyadi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh OPD teknis dalam menjalankan PP Nomor 28 Tahun 2025. Dengan begitu, proses perizinan diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan investor tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal. (nul)
