RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal kini mewajibkan seluruh pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran untuk jaminan sosial bagi aparatur desanya melalui pos Alokasi Dana Desa (ADD). Kewajiban ini secara resmi diatur dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran ADD.
Kegiatan sosialisasi Perbup ini digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Senin (1/12/2025), dan dihadiri jajaran pemerintah desa serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dispermades Kendal, Yanuar Fatoni, menjelaskan bahwa Perbup 45/2025 menetapkan urutan prioritas penggunaan ADD yang wajib dipenuhi desa. Prioritas utama mencakup:
Baca Juga:Waspada! Dinkes Batang Temukan 155 Kasus Baru HIV/AIDS di 2025, Tiga di Antaranya Anak-anakWali Kota Aaf Dorong Iklim Investasi Pekalongan Kondusif, Tekankan Perlindungan Usaha dan Produk Lokal
Pembayaran Siltap (Penghasilan Tetap) kepala desa dan perangkat desa.Pembayaran tunjangan BPD.Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM) untuk kepala desa, perangkat desa, dan BPD.“Kami ingin memastikan aparatur desa terlindungi, dan ADD digunakan sesuai kebutuhan fundamental terlebih dahulu. Setelah itu baru desa bisa menganggarkan kebutuhan operasional lainnya,” jelas Yanuar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendal, Rostina, yang hadir sebagai narasumber, mendukung penuh kebijakan ini. “Ini bukan sekadar kewajiban administratif. Para aparatur desa adalah pekerja yang harus mendapatkan perlindungan sosial sesuai amanat peraturan pemerintah, menteri, hingga peraturan bupati,” tegasnya.
Perbup baru ini juga mengatur mekanisme pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa melalui pemotongan langsung dari alokasi siltap yang mereka terima setiap bulan, guna memastikan kepatuhan dan mempermudah administrasi. (fur)
