RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Kabar luar biasa datang dari dunia kesehatan Kabupaten Pekalongan! Tinggalkan bayang-bayang gedung lama di Kota Pekalongan yang kerap dikepung banjir dan rob, RSUD Kraton kini bersiap ‘naik kelas’ dan bertransformasi menjadi rumah sakit super modern.
Proyek raksasa pembangunan Gedung RSUD Kraton tahap tiga ini dipastikan bakal tancap gas pada awal Mei 2026 mendatang. Fasilitas kesehatan pelat merah kebanggaan warga ini nantinya akan hijrah total ke lokasi baru yang jauh lebih megah dan strategis di kawasan Pantura, Wiradesa.
Direktur RSUD Kraton, Dr. dr. Henny Rosita, Sp.KJ., M.Kes, membocorkan bahwa saat ini proses ‘boyongan’ alias relokasi tinggal menunggu proyek tahap akhir ini rampung seutuhnya.
Baca Juga:Kawal Gizi Pelajar, DWP Kendal Turun Langsung Awasi Dapur Makan Bergizi GratisGila! Denda Rokok Ilegal di Pekalongan Tembus Rp 55 Juta, Wali Kota Aaf Terjunkan Emak-emak PKK
“Pembangunan tahap ketiga ditargetkan selesai November 2026. Untuk perpindahan operasional, diperkirakan akhir Desember 2026 atau awal 2027,” beber dr. Henny saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2026).
Banjir, Sempit, Hingga Putusan Mahkamah Agung
Keputusan bedol desa ini bukan tanpa alasan kuat. Dr. Henny merinci, selain lahan lama yang sudah terlalu sempit dan menjadi langganan banjir, persoalan administratif juga menjadi pertimbangan utama.
“Lokasi lama memang sudah tidak memungkinkan untuk pengembangan optimal. Selain itu, secara administratif RSUD Kraton adalah milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan, sehingga lebih ideal berada di wilayah kabupaten,” tegasnya blak-blakan.
Fakta lainnya yang tak kalah mengejutkan, sebagian lahan di lokasi lama rupanya telah berstatus milik Kesusteran Santa Bunda Maria berdasarkan putusan inkracht Mahkamah Agung (MA).
Fasilitas Bintang Lima, Selamat Tinggal Kamar Sumpek!
Di atas lahan seluas kurang lebih dua hektare di Wiradesa ini, RSUD Kraton tak mau main-main. Bangunan baru dirancang dengan konsep integrasi mutakhir yang bakal memanjakan pasien.
Yang paling disorot, gedung baru ini sudah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Artinya, tak ada lagi kamar sumpek yang dijejali enam hingga tujuh pasien sekaligus. Kini, satu kamar maksimal hanya akan diisi oleh empat pasien!
Fasilitas vital seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD), radiologi, dan laboratorium juga disulap lebih luas dengan teknologi yang jauh lebih canggih.
