“Mohon kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan. Konten seperti itu meresahkan, merugikan diri sendiri, dan tidak baik untuk generasi,” tutur Veronica.
Pihak penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap konstruksi hukum perkara ini secara utuh.
“Penyebar konten bermuatan pornografi bisa terancam pidana serius,” ucapnya menegaskan. (fel)
