Usut Video Asusila Viral di Batang, Polisi Bidik Unsur Kesengajaan dan Jual Beli Konten

Usut Video Asusila Viral di Batang, Polisi Bidik Unsur Kesengajaan dan Jual Beli Konten
M. DHIA THUFAIL PENUHI PANGGILAN - Kedua pasangan asal Kecamatan Bandar yang berperan dalam video asusila saat menghadiri panggilan Unit PPA Polres Batang.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kepolisian Resor (Polres) Batang terus mengusut tuntas kasus penyebaran video asusila sepasang kekasih asal Kecamatan Bandar yang viral di jagat maya sejak pertengahan April 2026. Polisi memastikan tidak akan segan menyeret perkara ini ke meja hijau jika terbukti ada unsur pidana, termasuk indikasi komersialisasi konten.

Kepala Polres Batang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Veronica, menegaskan bahwa fokus penyelidikan saat ini adalah menelisik ada atau tidaknya unsur kesengajaan di balik bocornya rekaman intim tersebut ke publik.

“Kalau memang ada unsur kesengajaan atau pidana, termasuk kemungkinan adanya jual beli, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Veronica saat dikonfirmasi, Kamis, 23 April 2026.

Baca Juga:Kasus Bondo Deso Nolokerto Memanas, Ratusan Warga Demo Pemkab Kendal Desak Pencopotan KadesPantau Anak via Gadget, Pemkot Pekalongan Kembangkan Laporan Harian PAUD Digital

Diketahui, video bermuatan pornografi itu awalnya tersebar melalui aplikasi perpesanan sebelum akhirnya meluas tak terkendali di berbagai platform media sosial, yang memicu keresahan di tengah masyarakat.

Klarifikasi Pasangan dan Perburuan Penyebar Utama

Sebagai langkah proaktif, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Batang telah memanggil pemeran dalam video tersebut, yakni sejoli berinisial T.A. (19 tahun) dan S.E. (26 tahun). Pemanggilan ini dilakukan guna menggali klarifikasi terkait kronologi kebocoran video.

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Maulidya Nur Maharanti, menyatakan bahwa penyidik kini tengah melacak kemungkinan campur tangan pihak ketiga yang bertindak sebagai penyebar pertama (distributor utama).

“Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan. Semua akan kami dalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain dalam distribusi konten tersebut,” ujarnya menjelaskan jalannya penyelidikan.

Berdasarkan informasi, pasangan kekasih tersebut dikabarkan telah menempuh jalur kekeluargaan dan melangsungkan pernikahan pada Ahad, 19 April 2026. Kendati demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak menghentikan proses penyelidikan terkait penyebaran konten tanpa izin.

Ancaman Pidana bagi Penyebar Konten

Lebih lanjut, kepolisian secara tegas memberikan peringatan kepada masyarakat luas untuk tidak ikut membagikan dan segera menghapus video tersebut dari gawai masing-masing. Tindakan menyebarluaskan konten asusila dapat dijerat dengan sanksi berat sesuai Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

0 Komentar