RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Dugaan penyimpangan pengelolaan aset bondo deso (tanah desa) di Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, memicu gejolak masyarakat. Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) Nolokerto menggelar unjuk rasa di kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Kamis (23/4/2026).
Dalam aksinya, massa menyuarakan satu tuntutan utama: mendesak pencopotan atau penonaktifan Kepala Desa Nolokerto. Demonstrasi ini merupakan luapan kekecewaan warga atas dinilainya penanganan kasus yang berjalan lamban sejak dilaporkan pada 14 Agustus 2025 silam.
Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan alih fungsi, pengagunan, hingga tukar guling aset desa seluas 8.400 meter persegi yang disinyalir menyalahi prosedur. Sebelumnya, warga juga telah berulang kali mendatangi Kejaksaan Negeri dan DPRD Kendal guna meminta kepastian hukum.
Baca Juga:Pantau Anak via Gadget, Pemkot Pekalongan Kembangkan Laporan Harian PAUD DigitalBikin Haru! Ratu Sembara Kasih RSUD Kraton Buktikan Kanker Payudara Bukan Akhir Segalanya di Pantai Sigandu
Bupati Kendal Turun Tangan
Merespons gelombang protes tersebut, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menemui langsung massa pengunjuk rasa. Ia memastikan bahwa proses penanganan perkara tidak mandek dan terus dikoordinasikan antarlembaga berwenang.
“Saat ini kejaksaan masih mengumpulkan bahan keterangan. Pada 25 November 2025, BPKP menerima surat permohonan dari Kejaksaan Negeri Kendal. Sesuai regulasi, BPKP kemudian meminta Inspektorat untuk melakukan audit investigasi,” kata Dyah di hadapan ratusan warga.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan telah menginstruksikan Inspektorat Kendal untuk mempercepat proses investigasi demi merespons tuntutan masyarakat.
“Mulai Senin (27/4/2026) dilakukan investigasi oleh Inspektorat. Hasilnya akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya,” tegasnya.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Plt Inspektur Daerah Kabupaten Kendal, Rini Utami, menyatakan kesiapannya untuk segera menerjunkan tim ke lapangan.
“Sebetulnya investigasi kami jadwalkan 4 Mei 2026, tetapi karena perintah Ibu Bupati dan tuntutan masyarakat, tim akan turun lebih cepat pada Senin besok,” jelas Rini, seraya meminta warga untuk koperatif mendukung kelancaran proses audit di lapangan.
Ultimatum 45 Hari
Di sisi lain, perwakilan FASMD Nolokerto, Erwin, memberikan tenggat waktu yang tegas. Ia menyebut Inspektorat memiliki batas waktu 45 hari untuk menyelesaikan audit investigasi tersebut.
Baca Juga:Tingkatkan Kualitas Lulusan SD, Disdikbud Batang Gelar TKA 2026 sebagai Syarat Masuk SMPCegah Stunting, Dinperpa dan TP PKK Pekalongan Panen Melon Inthanon serta Telur Omega-3
“Dalam 45 hari harus sudah diketahui potensi kerugian negara. Kami berharap hasilnya segera diserahkan ke kejaksaan untuk penentuan status hukum,” ujar Erwin.
