Dugaan Kerugian Program Titip Ternak PT SPI Capai Rp1,738 Miliar, MIKK Minta Atensi Polrestabes Surabaya

Pertemuan mikk dan pt spi
Proses pertemuan pihak-pihak terkait, kuasa hukum, PT SPI, dihadiri pula Wawalkot Surabaya Armuji, Senin (5/10/2026).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Dugaan persoalan dalam program kerja sama titip ternak qurban dan titip ternak perah yang diselenggarakan PT Sahabat Peternak Indonesia (PT SPI) dan/atau entitas yang bekerja sama dengannya terus bergulir.

Kantor Hukum MIKK Advocates & Counsellors at Law menyebut saat ini mendampingi sekitar 16 orang yang mengaku mengalami kerugian dalam program tersebut. Berdasarkan dokumen dan keterangan yang telah diverifikasi secara bertahap, nilai kerugian yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp1,738 miliar.

MIKK menegaskan angka tersebut belum final. Sebab, masih ada pihak lain yang menghubungi kantor hukum tersebut dan mengaku mengalami persoalan serupa.

Baca Juga:Wujud Kepedulian Polri, Polres Kendal Salurkan Bantuan Beras untuk Warga SigentongDPRD Pekalongan Panggil Manajemen BPR-BKK, Klarifikasi Kredit Macet Rp 150 Miliar!

“Saat ini kami mendampingi kurang lebih 16 klien dengan nilai kerugian yang telah teridentifikasi sekitar Rp1,738 miliar. Angka tersebut masih sangat mungkin bertambah karena sampai saat ini masih ada pihak-pihak lain yang menghubungi kami dan sedang kami lakukan verifikasi,” ujar Managing Partner MIKK Advocates & Counsellors at Law, M. Irfan Kasuma, S.H., C.PLA. dalam keterangan persnya.

Menurut MIKK, para klien sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik. Pada 18 Juli 2026, MIKK mendampingi salah satu klien berinisial AM dalam proses Laporan/Pengaduan Masyarakat (LPM) di Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya, pada 7 September 2026, dilakukan pertemuan secara daring antara MIKK bersama para klien dengan pihak PT SPI. Dalam pertemuan tersebut, para klien meminta pengembalian modal secara utuh atau setidaknya 70 persen, dengan sisa kewajiban dibayarkan secara bertahap dan disertai jaminan atau agunan.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian. “Kami sebenarnya masih membuka ruang penyelesaian secara baik. Para klien pada prinsipnya tidak semata-mata ingin membawa persoalan ini ke ranah pidana. Hal yang paling utama bagi mereka adalah adanya kepastian dan pemulihan atas dana yang telah mereka keluarkan,” kata Ageng Galuh Briantara, S.H., Tim Kuasa Hukum MIKK.

Laporan Polisi Dibuat

Setelah upaya penyelesaian belum membuahkan hasil, MIKK mendampingi klien berinisial RK membuat laporan polisi pada 29 September 2026 di Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor TBL/B/1877/IX/2026/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM. MIKK menyebut laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana lain yang relevan.

0 Komentar