Dugaan Kerugian Program Titip Ternak PT SPI Capai Rp1,738 Miliar, MIKK Minta Atensi Polrestabes Surabaya

Pertemuan mikk dan pt spi
Proses pertemuan pihak-pihak terkait, kuasa hukum, PT SPI, dihadiri pula Wawalkot Surabaya Armuji, Senin (5/10/2026).
0 Komentar

MIKK juga menyebut klien mengaku telah menerima sejumlah janji terkait pembayaran dan penyelesaian kewajiban, tetapi hingga kini belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.

Minta Atensi Kapolrestabes Surabaya

Dengan jumlah klien yang terus bertambah, MIKK meminta perhatian Kapolrestabes Surabaya terhadap perkara tersebut.

MIKK menilai persoalan tersebut perlu didalami secara menyeluruh karena tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain di berbagai daerah yang mengalami persoalan serupa.

Baca Juga:Wujud Kepedulian Polri, Polres Kendal Salurkan Bantuan Beras untuk Warga SigentongDPRD Pekalongan Panggil Manajemen BPR-BKK, Klarifikasi Kredit Macet Rp 150 Miliar!

“Kami meminta Kapolrestabes Surabaya memberikan atensi terhadap perkara ini karena berdasarkan perkembangan yang kami terima, jumlah pihak yang menghubungi kami terus bertambah. Saat ini baru sekitar 16 klien yang telah memberikan kuasa dengan nilai kerugian sekitar Rp1,738 miliar, tetapi kami melihat adanya potensi persoalan yang jauh lebih luas,” ujarnya.

Menurut MIKK, pendalaman diperlukan antara lain terhadap pola penawaran program, hubungan hukum antara PT SPI dengan peserta, pihak-pihak yang terlibat, keberadaan dan kesesuaian objek ternak, mekanisme penerimaan serta penggunaan dana, hingga mekanisme pengembalian modal dan pembagian hasil.

MIKK juga menilai persoalan tersebut berpotensi meluas lintas wilayah apabila ditemukan pola yang sama pada pihak lain.

Selain penegakan hukum, MIKK meminta adanya perhatian terhadap kemungkinan munculnya korban baru apabila masih terdapat kegiatan penawaran dengan pola kerja sama serupa.

“Kami tidak hanya khawatir terhadap kerugian yang sudah terjadi, tetapi juga kemungkinan masih adanya masyarakat yang saat ini berada dalam hubungan kerja sama yang sama atau bahkan baru akan masuk ke dalamnya,” ujar kuasa hukum MIKK.

Tetap Buka Ruang Penyelesaian

MIKK menegaskan tujuan utama pendampingan hukum terhadap para klien adalah memperoleh kepastian hukum dan pemulihan kerugian.

Kantor hukum tersebut masih membuka ruang bagi PT SPI dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan melalui langkah konkret, terukur, dan memberikan kepastian kepada para klien.

Baca Juga:Pedang Pora Sambut AKBP Dies Ferra Ningtias, Polwan Pertama yang Menjabat Kapolres Pekalongan KotaOknum Advokat Dilaporkan Warga Pekalongan atas Dugaan Penggelapan SHM Tanah Warisan di Bali

“Para klien pada prinsipnya menginginkan uang mereka kembali. Kalau memang ada solusi penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberikan kepastian, tentu kami akan mempertimbangkannya. Tetapi apabila tidak terdapat penyelesaian, kami akan melanjutkan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan hukum para klien,” tegas kuasa hukum MIKK.

0 Komentar