Namun, MIKK menegaskan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Selain mengumpulkan dokumen dan keterangan klien, tim kuasa hukum juga melakukan pengecekan lapangan di wilayah Karangploso, Malang.
Pengecekan dilakukan setelah MIKK memperoleh informasi mengenai pemindahan kandang dan/atau hewan ternak, termasuk dari wilayah Probolinggo.
Baca Juga:Wujud Kepedulian Polri, Polres Kendal Salurkan Bantuan Beras untuk Warga SigentongDPRD Pekalongan Panggil Manajemen BPR-BKK, Klarifikasi Kredit Macet Rp 150 Miliar!
Dalam pengecekan tersebut, tim MIKK mengaku menemukan 37 ekor sapi perah. Temuan itu kemudian menjadi salah satu hal yang menurut kuasa hukum perlu didalami, terutama terkait keberadaan, jumlah, jenis, serta kesesuaian ternak dengan objek yang ditawarkan dan/atau diperjanjikan kepada para klien.
“Kami datang langsung ke lokasi karena ingin melihat secara objektif apakah objek kerja sama tersebut benar-benar ada dan bagaimana kondisinya. Di lokasi yang kami datangi, yang kami temukan adalah 37 ekor sapi perah,” ujar Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H., Tim Kuasa Hukum MIKK.
Dia menegaskan, temuan tersebut tidak serta-merta disimpulkan sebagai bukti adanya tindak pidana. Menurutnya, fakta lapangan tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Dorongan Pemulihan Kerugian
Perkembangan terbaru terjadi dalam pertemuan pada 5 Oktober 2026 yang dihadiri Wakil Wali Kota Surabaya Armuji bersama pihak-pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan dorongan agar PT SPI segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan dan memulihkan kerugian pihak-pihak yang mengaku dirugikan.
MIKK menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara baik sepanjang terdapat langkah konkret dan memberikan kepastian kepada para klien.
“Posisi kami jelas, kami masih membuka ruang penyelesaian secara baik. Tetapi apabila tidak ada langkah konkret, tentu kami akan tetap menjalankan langkah hukum sesuai dengan hak dan kewenangan kami sebagai kuasa hukum,” kata Zulkarnaen.
Baca Juga:Pedang Pora Sambut AKBP Dies Ferra Ningtias, Polwan Pertama yang Menjabat Kapolres Pekalongan KotaOknum Advokat Dilaporkan Warga Pekalongan atas Dugaan Penggelapan SHM Tanah Warisan di Bali
Berdasarkan keterangan para klien kepada MIKK, kerja sama dengan PT SPI dan/atau entitas mitranya berkaitan dengan program titip ternak qurban dan titip ternak perah, dengan skema bagi hasil serta pengembalian modal pada waktu tertentu.
Para klien mengaku modal mereka tidak dikembalikan ketika jatuh tempo. Sebagian lainnya mengaku belum menerima pengembalian modal sebagaimana yang diperjanjikan.
