Penyelidikan Forensik dan Potensi Tersangka
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Batang telah menyita lima barang bukti terkait perkara ini. Barang bukti tersebut meliputi tiga potong pakaian yang digunakan dalam rekaman video, satu buah diska lepas (flashdisk), serta satu unit telepon seluler.
Untuk mendalami jejak digital yang ditinggalkan, gawai milik terduga telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
“Handphone sudah kami kirim ke laboratorium forensik di Semarang untuk mengembalikan memori dan menelusuri konten di dalamnya,” jelas Maulidya.
Baca Juga:Aksi May Day 2026 di Kendal Berlangsung Damai, Buruh Gelar Konvoi Polwan Bagikan BungaMantap! Rutan Pekalongan Hadiahkan Gerobak Usaha Buat Istri Mantan Napi Agar Bangkit Mandiri
Pihak kepolisian juga tengah mematangkan persiapan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka. Penetapan ini akan bergantung pada hasil akhir pendalaman fakta di tingkat penyidikan.
“Penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Merespons tren kejahatan digital bermodus rekayasa sosial (social engineering) ini, kepolisian menerbitkan imbauan keras. Masyarakat diminta untuk lebih kritis dan tidak mudah terpedaya oleh tawaran finansial dari pihak tak dikenal.
“Jangan mudah percaya, apalagi sampai mengirimkan konten sensitif. Risiko penyalahgunaannya sangat besar,” kata Maulidya memungkasi keterangannya. (fel)
