RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Kepolisian Resor (Polres) Kendal resmi menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Vixion di Jalan Umum Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh, melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Insiden nahas yang sempat memicu cedera patah kaki pada salah satu pengendara tersebut akhirnya ditutup dengan kesepakatan damai secara kekeluargaan antarkedua belah pihak.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Kendal, Inspektur Polisi Dua (Ipda) M. Heru Ardiantoro, mengonfirmasi bahwa tabrakan ini melibatkan Honda Vario 150 berpelat nomor H-5719-BD yang dikemudikan Ana Kholisna, 25 tahun, warga Desa Sojomerto. Sementara kendaraan lawannya adalah Yamaha Vixion B-6585-UYR yang dikendarai Nasrofi, 23 tahun, warga Desa Sidokumpul.
Baca Juga:Investasi Triliunan di KEK Kendal, Gubernur Jateng Minta Investor Utamakan Tenaga Kerja LokalPenuhi Hak Pendidikan Napi, Lapas Pekalongan Gandeng SKB Gelar Program Kejar Paket
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, sepeda motor Honda Vario melaju dari arah utara ke selatan di lajur kiri. Saat di lokasi kejadian, kendaraan diduga terlalu ke kanan dan bersamaan dari arah berlawanan datang Yamaha Vixion,” kata Heru saat memberikan keterangan di Kendal, Rabu, 6 Mei 2026.
Kecelakaan yang terjadi pada Jumat malam, 1 Mei 2026 tersebut bermula saat stang kanan Vario diduga menyerempet bodi kanan Vixion. Benturan itu menyebabkan kedua kendaraan roda dua tersebut kehilangan keseimbangan lalu terjatuh keras menghantam badan jalan.
Satu Korban Dirawat Intensif
Buntut dari benturan tersebut, pengendara Vario, Ana Kholisna, harus dievakuasi ke RSI Muhammadiyah Weleri. Ia dilaporkan menderita luka cukup parah berupa fraktur (patah tulang) tertutup pada bagian kaki kanan serta memar pada kaki kirinya.
Meski Satlantas Polres Kendal telah menjalankan prosedur hukum awal secara lengkap—mulai dari mendatangi lokasi, olah TKP, mengamankan barang bukti, hingga memeriksa para saksi—kasus ini pada akhirnya bermuara pada jalur musyawarah. Kedua pihak yang terlibat memilih sepakat untuk tidak meneruskan perkara ke tahap peradilan.
“Penyelesaian melalui restorative justice diutamakan agar permasalahan dapat diselesaikan secara cepat, adil, serta tidak memberatkan kedua belah pihak, sehingga hubungan baik di masyarakat tetap terjaga,” ujar Heru menegaskan.
