Terjegal Status Aset, Rencana Revitalisasi Taman Kalireyeng Kendal Mandek pada 2026

Terjegal Status Aset, Rencana Revitalisasi Taman Kalireyeng Kendal Mandek pada 2026
ABDUL GHOFUR TERBENGKALAI - Taman Kalireyeng Kendal yang dulu menjadi ikon ruang publik kini terbengkalai, Sabtu (9/5/2026).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Rencana revitalisasi Taman Kalireyeng di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dipastikan batal terealisasi pada tahun 2026. Proyek perbaikan ruang publik bersejarah tersebut terpaksa mandek lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal terganjal persoalan legalitas dan status kepemilikan aset bangunan.

Hingga saat ini, aset bangunan di kawasan taman yang terletak di Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Kendal itu belum tercatat sebagai milik Pemkab. Akibatnya, sejumlah fasilitas umum seperti gedung kegiatan warga, panggung hiburan, hingga deretan lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini dibiarkan rusak parah dan tidak lagi difungsikan secara optimal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, menjelaskan bahwa pihaknya sejatinya telah menyiapkan alokasi anggaran perbaikan untuk tahun 2026. Namun, aturan birokrasi tidak memungkinkan dana daerah tersebut dicairkan untuk aset yang bukan milik Pemkab.

Baca Juga:Rawat Tradisi Legenonan, Warga Desa Jagung Pekalongan Perkuat Silaturahmi dan Gotong RoyongKepergok Curi Motor di Pekalongan, Residivis Curanmor Babak Belur Diamuk Massa

“Aset bangunan di lahan PSDA itu masih milik Kelompok Pemberdayaan Masyarakat, sehingga Pemkab Kendal tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk perbaikan,” tegas Aris saat memberikan keterangan, Sabtu (9/5/2026).

Lebih jauh Aris memaparkan riwayat kawasan tersebut. Taman Kalireyeng dibangun pada tahun 2011 silam sebagai bagian dari proyek penataan kawasan kumuh di Kabupaten Kendal. Area taman berdiri di atas lahan sempadan sungai milik Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah, sedangkan fasilitas fisiknya dibangun menggunakan kucuran dana dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui kelompok masyarakat.

Anggaran Dialihkan ke Ruang Terbuka Lain

Menyikapi kebuntuan status aset tersebut, DLH Kabupaten Kendal akhirnya memutuskan untuk mengalihkan anggaran revitalisasi yang sudah telanjur disiapkan. Dana itu kini difokuskan untuk penataan dua ruang terbuka hijau (RTH) lainnya, yakni Taman Hutan Klorofil dan Alun-alun Kendal.

Terkait upaya penanganan Taman Kalireyeng saat ini, Aris menyebut pihaknya memiliki kewenangan yang sangat terbatas.

“Kami hanya bisa melakukan perawatan kebersihan agar kawasan tetap terjaga,” ungkapnya.Mangkraknya proyek revitalisasi ini berdampak langsung pada para pelaku usaha setempat. Wati, satu-satunya pedagang yang masih bertahan menjajakan dagangannya di area taman, mengeluhkan kondisi bangunan lapak UMKM yang ia tempati nyaris roboh dimakan usia.

0 Komentar