Presiden Prabowo Resmikan KDKMP Nasional, Bupati Kendal Pastikan Lahan Pembangunan Bebas LP2B

Presiden Prabowo Resmikan KDKMP Nasional, Bupati Kendal Pastikan Lahan Pembangunan Bebas LP2B
ABDUL GHOFUR Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar dan jajaran Forkopimda mengikuti peresmian nasional KDKMP secara virtual di KDKMP Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Sabtu (16/5/2026).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berskala nasional melalui sambungan virtual pada Sabtu (16/5/2026).

Agenda peresmian kenegaraan tersebut turut disaksikan secara langsung oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dari titik lokasi KDKMP Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal. Turut hadir mendampingi, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar dan Komandan Kodim (Dandim) 0715/Kendal Letkol Inf Ade Suhali, beserta jajaran aparatur daerah lainnya.

Merespons bergulirnya program nasional tersebut, Bupati Dyah Kartika memberikan penegasan terkait kebijakan tata ruang daerah. Ia menginstruksikan dengan tegas agar seluruh proyek pembangunan KDKMP di Kabupaten Kendal tidak mencaplok Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Pantura Batang, Dua Pemuda Tewas Terlindas Truk Usai Motor OlengProduksi Perdana, Sumur Minyak Rakyat Kendal Kirim 15 Ribu Liter Minyak Mentah ke Pertamina Cepu

“Kemudian lahan yang sudah siap dan memenuhi syarat, bukan LP2B dan tidak masuk LSD ada 11. Tetapi ini menunggu input ke portal Agrinas dulu, sehingga diharapkan nantinya dari 286 KDKMP dapat dibangun,” tegas Bupati Dyah Kartika menjabarkan komitmennya.Terkait progres di lapangan, Bupati memaparkan bahwa hingga saat ini sebanyak 48 unit KDKMP di Kendal telah selesai dibangun, sementara 117 unit lainnya masih dalam tahap pengerjaan.

Kendala Status Lahan di Kelurahan

Meski demikian, realisasi program ini tidak lepas dari kendala administratif. Bupati mengungkapkan bahwa mayoritas aset lahan milik kelurahan saat ini masih berstatus sebagai kawasan LP2B. Untuk mengurai persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal akan menggelar rapat koordinasi khusus pada Selasa mendatang.

“Karena yang di kelurahan masuk LP2B dan kami harus mengajukan surat rekomendasi ke ATR/BPN Pusat untuk dikeluarkan dari LP2B,” jelasnya memaparkan langkah taktis pemerintah daerah.

Di samping persoalan status lahan, Pemkab Kendal juga dihadapkan pada keterbatasan ketersediaan lahan. Tercatat, 3 dari total 20 kelurahan di Kabupaten Kendal sama sekali tidak memiliki aset lahan. Persoalan ini, kata Dyah, telah dilaporkan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Sementara itu, untuk menyiasati kelurahan yang hanya memiliki ketersediaan lahan di bawah 1.000 meter persegi, Pemkab akan merekayasa desain struktur KDKMP menjadi bangunan bertingkat.

0 Komentar