Di sisi lain, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pendidikan telah menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan serta pengecekan berkala pascakejadian di lapangan.
“Dinas Pendidikan sudah turun langsung melakukan pemantauan dan pengecekan. Alhamdulillah tidak ada korban luka berat tambahan selain yang sudah tertangani,” kata Dyah usai menghadiri upacara Hari Kebangkitan Nasional di Alun-alun Kendal, Rabu (20/5/2026).
Dyah mengungkapkan, pemerintah daerah sebelumnya telah mengeluarkan imbauan agar kegiatan luar sekolah dilaksanakan di dalam wilayah Kabupaten Kendal guna mempermudah aspek pengawasan dan keamanan siswa. Kendati demikian, kegiatan SMPN 2 Brangsong ini berstatus telah memberikan surat pemberitahuan resmi ke dinas terkait.
Baca Juga:Dorong Pelaku UMKM Kuasai Bisnis Digital, Pemkab Pekalongan Gandeng Alfamart Lewat Program AlfamindDipicu Hujan Lebat, Pohon Tumbang Tutup Jalur Utama Lebakbarang–Karanganyar Pekalongan
“Ini sifatnya imbauan, bukan larangan. Namun kegiatan tersebut hanya sebatas pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan tidak mengajukan izin secara khusus. Harapannya tentu Dinas Pendidikan akan melakukan monitoring dan evaluasi supaya kejadian seperti di SMP 2 Brangsong ini tidak terulang lagi,” pungkas Dyah.
Hingga saat ini, penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut masih diselidiki secara intensif oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Subang. (fur)
