“Terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama,” tegas Iptu Yonanta.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan informasi lanjutan dari pihak penyidik, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh jahit ini dikategorikan sebagai pengguna aktif, dan pihak berwenang berencana mengajukan permohonan asesmen ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses rehabilitasi. (had)
