Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Seorang Buruh Jahit di Bojong Pekalongan Ditangkap Polisi

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Seorang Buruh Jahit di Bojong Pekalongan Ditangkap Polisi
HADI WALUYO PEMAKAI SABU - BAI alias Ciblek (30) itu ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan saat berada di teras rumah warga di wilayah Kecamatan Bojong, Minggu (17/5/2026) malam.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BOJONG – Aparat kepolisian menangkap seorang buruh jahit asal Kabupaten Pekalongan berinisial BAI alias Ciblek (30). Pria tersebut harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menguasai narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, pada Minggu (17/5/2026) malam.

Tersangka ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan saat berada di teras rumah salah seorang warga. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket sabu siap pakai dengan berat bruto 0,54 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok berwarna cokelat.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurut Yonanta, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan Bojong.

Baca Juga:Bus Rombongan SMPN 2 Brangsong Kecelakaan di Tol Cipali KM 88, 1 Orang Tewas dan 7 Luka-lukaDorong Pelaku UMKM Kuasai Bisnis Digital, Pemkab Pekalongan Gandeng Alfamart Lewat Program Alfamind

“Benar, tim kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial BAI alias Ciblek di wilayah Bojong. Dari tangan yang bersangkutan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram,” ujar Iptu Yonanta saat memberikan konfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Modus Operandi dan Pengembangan Kasus

Iptu Yonanta menjelaskan, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan memanfaatkan bekas bungkus rokok sebagai tempat penyimpanan sabu. Namun, taktik tersebut berhasil dibongkar setelah personel kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat secara intensif dan teliti.

“Sabu tersebut dibungkus dalam plastik klip transparan, dilapisi isolasi, lalu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok berwarna coklat. Berkat kejelian anggota, barang bukti berhasil ditemukan,” kata Yonanta menerangkan modus operandi tersangka.

Selain mengamankan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung di TKP. Barang bukti tersebut meliputi satu buah korek api gas, tutup alat isap (bong) bekas pakai yang dilengkapi dua sedotan, satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk sarana transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi G-2614-UT.

Saat ini, tersangka BAI beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani rangkaian proses penyidikan. Pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pengembangan penyelidikan guna melacak jaringan pemasok utama yang mengalirkan barang haram tersebut kepada tersangka.

0 Komentar