Dari tangan sindikat ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai moda transportasi operasional, dua unit telepon seluler, serta sebilah belati bertangkai kayu. Polisi juga mengamankan dokumen kotak kemasan (dus book) serta ponsel milik korban sebagai draf pembuktian materiil di persidangan.
Atas tindakan nekatnya, kedua tersangka bakal dijerat menggunakan draf konstitusi baru, yakni Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara kolektif berserikat.
“Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Kapolres Kendal menegaskan draf sanksi hukum yang akan dihadapi para tersangka. (fur)
