Pakai Belati, Dua Pelaku Begal di Embung PT Zanzibar Ditangkap Polres Kendal, Satu Orang Residivis

Pakai Belati, Dua Pelaku Begal di Embung PT Zanzibar Ditangkap Polres Kendal, Satu Orang Residivis
ABDUL GHOFUR UNGKAP CURAS - Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus curas atau pembegalan yang terjadi di kawasan embung perkebunan PT Zanzibar, Desa Sidokumpul, Kecamatan Patean, Kendal, Sabtu (30/5/2026).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Kepolisian Resor (Polres) Kendal mengeskalasi penegakan hukum terhadap tindak pidana konvensional yang mengancam stabilitas keamanan di area perkebunan swasta. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal resmi membongkar draf perkara pencurian dengan kekerasan (curas) alias pembegalan yang terjadi di kawasan embung perkebunan PT Zanzibar, Desa Sidokumpul, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Dalam operasi penangkapan tersebut, otoritas kepolisian berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial IK dan FS. Berdasarkan draf pelacakan rekam jejak kriminal oleh penyidik, tersangka FS dikonfirmasi merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah berulang kali terjerat draf kasus pencurian dan penganiayaan berat.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, memaparkan bahwa draf eksekusi pembegalan tersebut berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengintimidasi dan mengancam fisik korban menggunakan senjata tajam jenis belati guna merebut paksa barang bawaan berharga milik korban.

Baca Juga:Telusuri Sejarah Kadipaten, Peneliti UGM Gali Data Otentik Hari Jadi Kabupaten Batang Melalui Trah AdipatiHadiri Tirto Night Festival Pekalongan, Wakil Wali Kota Balgis Diab Apresiasi Semarak Takbir Keliling

Keberhasilan draf pengungkapan perkara ini berawal dari adanya aduan dinas masyarakat terkait eskalasi kerawanan kriminalitas di wilayah Kecamatan Patean. Merespons draf laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kendal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan draf keterangan saksi kunci, serta memetakan identitas fisik pelaku.

Penyelidikan intensif tersebut menuntun draf petunjuk kepada FS yang profilnya identik dengan draf deskripsi pelaku. Pasca-diamankan dan menjalani draf pemeriksaan awal, FS langsung mengakui seluruh perbuatannya dan membeberkan keterlibatan rekan kejahatannya.

“Setelah dilakukan interogasi, FS mengakui perbuatannya dilakukan bersama IK,” ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Sabtu (30/5/2026).Pengejaran Lintas Wilayah dan Pembagian Peran Eksekutor

Berbekal draf testimoni dari FS, tim buser Polres Kendal melakukan pengembangan taktis ke luar daerah. Tersangka IK akhirnya berhasil dilacak dan diringkus tanpa perlawanan di kawasan Pasar Bulu, Kota Semarang, sebelum akhirnya digelandang ke markas komando untuk draf penyidikan lanjutan.

Mengenai draf pembagian peran, tersangka IK bertindak sebagai eksekutor lapangan yang menodongkan senjata tajam jenis belati bergagang kayu ke dada korban sembari memaksa korban menyerahkan harta bendanya. Sementara itu, draf motif utama dari kedua pelaku murni untuk menguasai komoditas berharga milik korban guna dijual kembali ke pasar gelap demi meraup keuntungan finansial instan.

0 Komentar