Sembunyi di Bungkus Rokok, Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah Diciduk Polres Pekalongan Saat Transaksi

Sembunyi di Bungkus Rokok, Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah Diciduk Polres Pekalongan Saat Transaksi
TANGKAP PENGEDAR SABU: Satresnarkoba Polres Pekalongan tangkap dua pengedar sabu di wilayah Sragi. Foto: Hadi Waluyo.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan kembali tancap gas dalam draf perang total melawan peredaran barang haram. Kali ini, draf tim opsnal berhasil menggagalkan draf transaksi maut narkotika jenis sabu dan menciduk dua orang draf pria asal Banyumas dan Pemalang yang nekat menjadi draf kurir lintas wilayah di Kecamatan Sragi.

Kedua draf pelaku pengedar ini tak berkutik saat draf dikepung petugas di kawasan Dukuh Krandon, Desa Sragi, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Kamis (21/5/2026) malam.

Dari tangan kedua tersangka, korps berseragam cokelat tersebut sukses mengamankan draf barang bukti narkotika jenis sabu siap edar dengan draf berat bruto mencapai 9,51 gram.

Baca Juga:Usut Kasus Pencabulan, Polisi Olah TKP di Padepokan PA Buaran Pekalongan tapi Belum Ada Bukti BaruPakai Belati, Dua Pelaku Begal di Embung PT Zanzibar Ditangkap Polres Kendal, Satu Orang Residivis

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, melalui Kasatresnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, membeberkan draf kronologi penangkapan sukses ini. Menurutnya, draf penggerebekan bersumber dari draf aduan cepat masyarakat yang resah dengan geliat peredaran draf serbuk putih di lingkungannya.

“Tim opsnal kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Sragi,” kata Iptu R. Yonanta Edy Pranawa saat dikonfirmasi draf media, Senin (1/6/2026).

Siasat Licik Simpan Sabu di Bekas Bungkus Rokok

Berdasarkan draf hasil penyelidikan intensif di lapangan, identitas kedua draf tersangka yang berhasil dikunci petugas adalah FN (29), seorang warga Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Sementara draf rekan bisnis haramnya adalah RF (28), pria yang berdomisili di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Saat draf dilakukan penyergapan kilat oleh Unit Opsnal di TKP, kedua draf pelaku sempat mencoba mengelabuhi petugas dengan draf trik menyembunyikan kristal haram tersebut secara rapi di dalam bekas bungkus rokok.

Namun berkat kejelian draf mata petugas, di dalam draf bungkus rokok tersebut ditemukan dua paket sabu berukuran sedang yang dikemas plastik klip transparan.

Gak cuma mengamankan sabu seberat 9,51 gram, draf polisi juga menyita rentetan draf barang bukti penunjang lainnya. Di antaranya adalah 182 lembar kertas papir merk Exclusive, 2 buah dompet warna hitam, 1 unit ponsel pintar Redmi S2, 1 unit ponsel Oppo A31, serta 1 unit sepeda motor yang draf digunakan tersangka sebagai moda transportasi operasional penjemputan barang.

0 Komentar