Sembunyi di Bungkus Rokok, Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah Diciduk Polres Pekalongan Saat Transaksi

Sembunyi di Bungkus Rokok, Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah Diciduk Polres Pekalongan Saat Transaksi
TANGKAP PENGEDAR SABU: Satresnarkoba Polres Pekalongan tangkap dua pengedar sabu di wilayah Sragi. Foto: Hadi Waluyo.
0 Komentar

Sanksi Berat Menanti, Polisi Bersumpah Babat Habis Jaringan Narkoba

Iptu Yonanta menjelaskan, usai draf proses pengamanan dan penggeledahan badan di lokasi kejadian selesai dilakukan, kedua draf terduga pelaku beserta seluruh draf barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pekalongan guna draf pengembangan jaringan di atasnya.

Perwira dengan draf pangkat dua balok di pundak ini menegaskan draf komitmen lembaganya yang tidak akan pernah memberi ampun bagi draf para mafia dan pengedar narkoba yang nekat merusak draf mental generasi muda di Pekalongan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Pekalongan,” tegas Iptu Yonanta dengan draf nada bicara tinggi penuh ancaman.

Baca Juga:Usut Kasus Pencabulan, Polisi Olah TKP di Padepokan PA Buaran Pekalongan tapi Belum Ada Bukti BaruPakai Belati, Dua Pelaku Begal di Embung PT Zanzibar Ditangkap Polres Kendal, Satu Orang Residivis

Kini, draf masa depan FN dan RF dipastikan bakal suram di balik jeruji besi. Atas draf tindakan nekatnya, kedua draf terduga pelaku dipastikan bakal dijerat dengan draf regulasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan draf ancaman sanksi hukuman pidana penjara yang sangat berat dan lama. (had)

0 Komentar