Penuhi Standar KRIS, RS QIM Batang Resmikan Puluhan Kamar Inap Baru dan Upgrade Alat CT Scan

Penuhi Standar KRIS, RS QIM Batang Resmikan Puluhan Kamar Inap Baru dan Upgrade Alat CT Scan
M. DHIA THUFAIL SAMBUTAN - Direktur RS QIM Batang dr. Bekti Mastiadji saat memberikan sambutan dalam acara peresmian ruang rawat inap berstandar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, Batang — Rumah Sakit Qolbu Insan Mulia (RS QIM) Batang melakukan ekspansi dan peningkatan kualitas infrastruktur medis secara signifikan. Rumah sakit swasta di Kabupaten Batang ini meresmikan operasional puluhan ruang rawat inap baru yang telah disesuaikan dengan regulasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta memperbarui komponen alat diagnostik utama dari CT Scan 16 slice menjadi 64 slice.

Direktur RS QIM Batang, Bekti Mastiadji, menjelaskan bahwa peremajaan dan penambahan fasilitas ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap kebijakan jaminan kesehatan nasional sekaligus upaya mempermudah jangkauan pelayanan medis bagi masyarakat luas.

“Sebagai bentuk komitmen kami dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus menjaga akses pelayanan kepada masyarakat, RS QIM melakukan pembangunan ruang rawat inap Kepodang dan Rajawali,” ujar Bekti Mastiadji di sela acara peresmian, Rabu, 10 Juni 2026.

Baca Juga:Genjot Prestasi Dikti, Fakultas Ekonomi USM Gelar Pelatihan Penyusunan Proposal PKM Berbasis Smart AICetak Calon Juara, Juara Dunia Aries Susanti Rahayu Gembleng Atlet Panjat Tebing Muda di Kendal

Bekti memaparkan, penambahan ruang rawat inap di sayap bangunan Kepodang dan Rajawali dilakukan untuk memastikan kapasitas tampung rumah sakit tetap proporsional. Cetak biru ruangan baru tersebut mengacu pada 12 kriteria wajib sistem KRIS demi mewujudkan ruang perawatan yang higienis, aman, dan mempercepat proses pemulihan pasien.

“Latar belakangnya adalah adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan pasien itu harus nyaman. Sakit, tapi tetap nyaman sehingga proses penyembuhan bisa lebih cepat,” katanya menjelaskan esensi pembaruan regulasi.

Selain urusan akomodasi kamar, pihak manajemen memperkuat kompetensi klinis rumah sakit sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi tersebut mendorong faskes daerah untuk meningkatkan kemandirian teknologi kedokteran.

Langkah taktis yang diambil adalah pengadaan teknologi CT Scan 64 slice. Investasi alat mutakhir ini dinilai krusial karena mampu menghasilkan visualisasi organ dalam yang jauh lebih detail dengan durasi pemindaian yang relatif instan.

Teknologi ini sangat diandalkan dalam tata laksana kasus kegawatdaruratan (golden period) seperti stroke koroner, infark miokard akut, serta kasus trauma berat. Deteksi dini yang presisi diharapkan mampu meminimalkan pengiriman pasien keluar daerah.

“Kalau di sini sudah mampu, tentu tidak perlu lagi dirujuk ke tempat lain. Kompetensi ini kami lengkapi dengan CT Scan 64 slice agar pelayanan bisa dilakukan secara mandiri,” ucap Bekti menambahkan.

0 Komentar