Putar Musik DJ Keras hingga Larut Malam, Kafe di Kajen Ditertibkan Polres Pekalongan Usai Diadukan Warga

Putar Musik DJ Keras hingga Larut Malam, Kafe di Kajen Ditertibkan Polres Pekalongan Usai Diadukan Warga
Hadi Waluyo - Polisi mendatangi sebuah kafe di Kajen yang mengoperasikan DJ musik dengan suara keras hingga tengah malam.
0 Komentar

Kajen, RADARPEKALONGAN.ID — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum. Polisi menertibkan sebuah tempat hiburan kafe di wilayah Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, yang kedapatan mengoperasikan musik bervolume tinggi hingga larut malam.

Operasi penertiban tersebut berawal dari laporan warga yang masuk ke meja operator Call Center 110 Polres Pekalongan pada Selasa malam, 9 Juni 2026, sekitar pukul 23.56 WIB. Warga sekitar mengeluhkan operasional kafe di Jalan Teuku Umar, Kajen, yang masih menyalakan musik dengan dentuman keras meski waktu sudah mendekati tengah malam.

Merespons aduan tersebut, operator Call Center 110 langsung meneruskan informasi ke unit darurat terdekat. Petugas piket Satuan Samapta Polres Pekalongan segera dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik.

Baca Juga:Sulap Sawah Dilindungi Jadi Tambak Udang, Pria di Batang Jadi Tersangka dan Rugikan Negara Rp32 MiliarIzin Belum Lengkap tapi Sudah Uruk Lahan, Pemkab Kendal Warning Proyek Pabrik Pakan Ternak PT Haida

Di lokasi kejadian, petugas mendapati kafe tersebut tengah menyelenggarakan acara hiburan menggunakan jasa Disc Jockey (DJ). Mengingat aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman, polisi langsung melakukan mediasi dengan pihak manajemen.

Petugas meminta pengelola kafe untuk bersikap kooperatif dan segera menghentikan aktivitas hiburan musik tersebut demi menjaga kondusivitas wilayah setempat. Pihak pengelola kafe mematuhi arahan petugas dan langsung mematikan seluruh perangkat pengeras suara.

Kepala Kepolisian Resor Pekalongan, Ajun Komisaris Besar Polisi Rachmad C. Yusuf, memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang bersedia melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui saluran resmi kepolisian.

“Layanan Call Center 110 hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun pengaduan. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat,” ujar Rachmad C. Yusuf dalam keterangan tertulisnya.

Rachmad juga melayangkan imbauan keras kepada para pelaku usaha tempat makan maupun industri hiburan malam di wilayah hukum Polres Pekalongan agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Para pengusaha diwajibkan untuk mematuhi batas jam operasional yang berlaku dan tidak memicu kebisingan yang berpotensi meresahkan warga.

Pasca-penertiban di kafe tersebut, personel Satuan Samapta tetap menyisir kawasan sekitar Jalan Teuku Umar untuk melakukan patroli preventif lanjutan guna memastikan situasi keamanan di ibu kota Kabupaten Pekalongan tersebut tetap terjaga dan kondusif. (had)

0 Komentar