Kendal, RADARPEKALONGAN.ID — Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan peringatan keras kepada manajemen PT Haida terkait proyek pembangunan pabrik pakan ternak di koridor Jalan Arteri Kaliwungu. Langkah ini diambil setelah otoritas daerah menemukan indikasi bahwa korporasi tersebut belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan wajib meski aktivitas konstruksi di lapangan sudah berjalan.
Temuan tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) bersama Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, Kapolres Kendal AKBP Hendy Susanto Sianipar, Komandan Kodim 0715/Kendal, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Benny memaparkan, dokumen legalitas yang dipegang perusahaan saat ini baru sebatas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Menurutnya, KKPR merupakan tahap awal penyesuaian tata ruang dan bukan menjadi lampu hijau untuk langsung memulai aktivitas fisik di atas lahan.
Baca Juga:Genjot Pelayanan Publik, Kapolres Pekalongan Beri Penghargaan pada 10 Personel Presisi yang BerinovasiAlihkan Anggaran Gedung DPRD ke Jalan Rusak, Plt Bupati Pekalongan Targetkan 2027 Tahun Infrastruktur
“KKPR itu hanya penyesuaian tata ruang. Setelah itu masih ada perizinan lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, UKL-UPL, hingga analisis dampak lalu lintas atau Andalalin,” ujar Benny Karnadi di lokasi proyek, Rabu, 10 Juni 2026.
Benny menyayangkan aktivitas pengurukan tanah skala besar yang sudah dilakukan oleh pihak pengembang. Mengingat lokasi megaproyek ini berada tepat di bibir jalan nasional, Pemkab Kendal menilai pemenuhan regulasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan pengelolaan lingkungan bersifat mutlak demi keselamatan publik.
“Ada dua hal yang kami soroti, yakni terkait bangunan dan lingkungan. Andalalin wajib karena lokasi ini berada di samping jalan nasional dan aktivitas proyek berpotensi memengaruhi keselamatan lalu lintas,” kata Benny menegaskan.
Bukan hanya masalah kelayakan bangunan dan tata lalu lintas, tim gabungan bentukan pemda juga menyoroti aspek hilir dari material urukan yang digunakan. Otoritas akan memeriksa rantai pasok tanah dan batu guna memastikan material tersebut disuplai dari basis tambang galian C yang legal dan berizin resmi.
Pemerintah daerah juga membidik potensi kebocoran pajak daerah dari aktivitas pengurukan lahan ini. Berdasarkan kalkulasi matematis di lapangan, di atas luas lahan KKPR yang mencapai 6,6 hektare dengan ketebalan timbunan lebih dari tiga meter, terdapat potensi retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai ratusan juta rupiah yang wajib disetor ke kas daerah.
