Batang, RADARPEKALONGAN.ID — Praktik lancung alih fungsi lahan pertanian produktif secara ilegal di wilayah Kabupaten Batang berujung pada jerat pidana. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menetapkan seorang pria berinisial AMP sebagai tersangka menyusul aksi sepihaknya mengubah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi klaster tambak udang vaname.
Kasus penyerobotan tata ruang ini terbongkar setelah aparat kepolisian menerima aduan dari masyarakat mengenai aktivitas budidaya udang air payau di tengah sabuk hijau pertanian Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto, menjelaskan bahwa laporan tersebut langsung direspons lewat verifikasi lapangan. Di lokasi, penyidik menemukan hamparan tambak udang komersial berskala besar di atas tanah yang seharusnya menjadi lumbung padi.
Baca Juga:Izin Belum Lengkap tapi Sudah Uruk Lahan, Pemkab Kendal Warning Proyek Pabrik Pakan Ternak PT HaidaGenjot Pelayanan Publik, Kapolres Pekalongan Beri Penghargaan pada 10 Personel Presisi yang Berinovasi
“Kami menemukan adanya aktivitas budidaya tambak udang vannamei air payau di tengah lahan pertanian yang produktif,” ujar Djoko Julianto saat menggelar konferensi pers, Rabu, 11 Juni 2026.
Djoko memaparkan, klaster tambak ilegal tersebut berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 7 hektare. Kompleks budidaya ini bahkan telah dilengkapi infrastruktur permanen, mulai dari hanggar gudang logistik, kantor operasional, hingga deretan instalasi kincir air (paddle wheel).
Berdasarkan pelacakan dokumen, tersangka AMP kedapatan membeli hamparan sawah tersebut sebelum akhirnya nekat merombak total karakteristik lahan. Padahal, secara yuridis, zona tersebut berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan masuk dalam peta ekosistem Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang diharamkan untuk dialihfungsikan.
Penyidik mengantongi bukti autentik berupa dokumentasi citra satelit berkala. Data spasial tahun 2020 menunjukkan kawasan tersebut masih berupa hamparan vegetasi sawah hijau subur. Namun, dalam kurun waktu lima tahun, lanskap alam tersebut terkikis dan berubah menjadi petak-petak kolam air asin.
“Dari dokumentasi foto satelit terlihat perubahan yang sangat signifikan. Lahan pertanian produktif berubah menjadi kawasan tambak,” kata Djoko menegaskan validitas alat bukti petunjuk tersebut.
Modus operandi yang dijalankan AMP tergolong cerdik. Tersangka sebenarnya mengantongi izin operasional tambak, namun titik koordinat eksekusi di lapangan sengaja digeser keluar dari lokasi formal. Akibat manipulasi geospasial itu, area tambak mencakup 6,88 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan 0,34 hektare Lahan Cadangan (LCP2B).
